GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Mantan Sekretaris DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

×

Mantan Sekretaris DPRD Karimun Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Usman Ahmad, mantan Sekretaris DPRD Karimun akhirnya divonis 6 (enam) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang β€” Usman Ahmad, mantan Sekretaris DPRD Karimun akhirnya divonis 6 (enam) tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, pada Senin, (11/01/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Selain hukuman penjara, Hakim juga memutuskan denda Rp 300 juta subsider dua bulan penjara, dengan uang pengganti Rp 508.942.000, subsider 1,6 tahun penjara.

Sementara terdakwa kedua, Boy Zulfikar bin Muhammad Lisin, mantan Bendahara DPRD Karimun diputus hukuman penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta, subsider dua bulan penjara dengan uang pengganti Rp 946.707.943 subsider 2,6 tahun penjara.

Sidang vonis diketuai Hakim, Eduart MP Sihaloho, dan dua anggota Hakim, Yon Efri, Jonni Gultom, serta dari JPU Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karimun (Kasi Pidsus Kajari Karimun), Ardiansyah, dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.

β€œKita pikir-pikir dululah. Selama satu pekan ke depan, dari putusan Pengadilan Tipikor,” jawab Kasi Pidsus Kejaksanaan Negeri Karimun, Ardiansyah sebagai JPU dalam perkara tersebut.

β€œBatas waktu kita ada sepekan kedepan diberi kesempatan untuk merima atau menolak,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum dari terdakwa, Boy Zulfikar bin Muhammad Lisin, mantan Bendahara DPRD Karimun, Ridwan, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menerima keputusan pengadilan. Bersama, Kuasa Hukum dari terdakwa Usman Ahmad, mantan Sekretaris DPRD Karimun.

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100