GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pengedar Narkotika di Tanjung Pinang

×

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 3 Pengedar Narkotika di Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka Pengedar Narkotika, dengan inisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S, di Kota Tanjung Pinang. (Foto : Humas Polda Kepri)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang β€” Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka Pengedar Narkotika, dengan inisial RZ alias J, Inisial M dan Inisial HS alias S, di Kota Tanjung Pinang, Sabtu, (30/01/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, ketiga tersangka tersebut diamankan personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, di pinggir jalan raya KM 8 Atas, Jalan R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang.

β€œPersonil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki berinsial RZ alias J, M dan HS alias S, karena membawa Narkotika diduga jenis Sabu,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis, (04/02/2021).

Kronologis kejadian bermula pada Sabtu tanggal 30 Januari 2021, pukul 22.30 WIB, dimana personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki, yang kemudian diketahui berinsial RZ alias J, M dan HS alias S, di pinggir jalan raya KM 8 Atas, Jalan R.H Fisabillah, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, karena membawa jenis Narkotika, diduga jenis Sabu.

“Adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan tersebut sekira seberat lebih kurang 300 Gram Sabu. Turut juga diamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua). Untuk saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100