Sijori Kepri, Karimun — 3 (tiga) pelaku pembakaran lahan di wilayah Kabupaten Karimun ditangkap Unit Reskrim Polres Karimun, saat melakukan pembakaran di wilayah hukum Polsek Meral Karimun dan Polsek Tebing, Rabu, (17/02/2021).
Kapolres Karimun, Polda Kepulauan Riau, AKBP Muhammad Adenan, melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, mengatakan, ke 3 (tiga) pelaku pembakaran lahan terjadi di 2 (dua) Kecamatan, yakni di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Meral Barat, dimana pelaku membakar lahan di tanah miliknya sendiri untuk membuka lahan.
“Kita telah amankan 3 (tiga) orang pelaku pembakar lahan. Di wilayah hukum Polsek Meral diamankan 2 (dua) orang pelaku berinisial AS dan FP. Sedangkan di wilayah Hukum Polsek Tebing 1 (satu) pelaku dengan inisial S. Dengan luas pembakaran masing-masing 600 M²,” kata AKP Herie Pramono, Rabu, (17/02/2021).
Terhadap 3 (tiga) orang ini, lanjut Herie Pramono, dilakukan proses hukum. “Ini merupakan proses preemtif edukasi persuasif humanis Polres Karimun terhadap pelaku pembakaran,” ujarnya.
Polres Karimun mengimbau kepada masyarakat yang melakukan pembersihan atau pembukaan lahan, untuk tidak dengan membakar, tetapi dengan cara memotong dan dapat digunakan menjadi pupuk kompos.
“Kita juga telah melakukan langkah–langkah dengan memanfaatkan media sosial untuk memberikan imbauan terkait dengan pembakaran hutan dan lahan, serta sanksi pidana yang dapat dijerat kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tutup Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono. (Wak Fik)









