GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

6 Pelaku Curas di Ruko Geisha Diringkus Satreskrim Polresta Barelang

×

6 Pelaku Curas di Ruko Geisha Diringkus Satreskrim Polresta Barelang

Sebarkan artikel ini
6 Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) diamankan unit Reskrim Polresta Barelang. (Foto : Ist)

– Korban Alami Kerugian Rp 300.000.000.

Sijori Kepri, Batam — Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus 6 (enam) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan inisial YY (30), I (36), NAFIRI (33), A (50), NP (36), dan S (40), di Ruko Geisha, Kecamatan Batam Kota, Senin, (10/05/2021), pukul 01.45 WIB.

Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan 6 (enam) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 2 (dua) orang masih DPO.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini keenam pelaku sudah diamankan unit Reskrim Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Andri Kurniawan, Selasa, (11/05/2021).

Kronologis kejadian berawal Senin, (10/05/2021), sekira pukul 01.45 WIB, saat Korban insial LC sedang tidur, kemudian korban mendengar pintu lantai bawah tempat tinggalnya sedang didobrak. Lalu korban terbangun dan menuju lantai bawah. Pada saat korban membuka pintu kamar, ternyata pelaku sudah berada didepan pintu kamar korban.

Saat itu, pelaku langsung menodongkan pisau kearah kepala korban, dan pelaku memaksa korban menyerahkan uang, dan pelaku memukul korban dengan meminta membuka brankas. Setelah korban membuka brankas, pelaku mengambil barang-barang yang ada dalam brangkas.

“Isi barang didalam brangkas berupa uang 30.000,- (tiga puluh ribu) Dollar Taiwan, 1.000,- (Seribu Ringgit Malaysia), 4.000,- (Empat Ribu Dollar Hongkong), Emas, Kunci mobil dan remotenya. Pelaku juga mengambil Handphone milik pelapor/korban yang sedang di cas 2 (dua) unit HP Oppo, Samsung Tab 1 (satu) unit, dan Handphone China., Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),” ungkap Andri Kurniawan.

Menerima laporan dari korban yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Senin, (10/05/2021), pukul 01.45 WIB, di Ruko Geisha, Kecamatan Batam Kota. Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kemudian, pada Selasa, (11/05/2021), sekira pukul 13.00 WIB, Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di Kampung Tua Batu Merah, sekira pukul 14.02 WIB.

Dengan gerak cepat dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang memberikan tembakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) DVR, 2 (dua) Pemotong Besi, 2 (dua) Parang, 2 (dua) Obeng Besar, 3 (tiga) Badik (pisau), 5 (lima) Tang Jepit, 4 (empat) Dompet, 1 (satu) unit HP Oppo putih, 1 (satu) unit HP Oppo Hitam, 1 (satu) unit HP Samsung J2, 1 (satu) unit HP Samsung senter, 1 (satu) unit HP Nokia, 1 (satu) unit HP Iphone 5, Uang Tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan 3 (tiga) Masker warna Hitam.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 365 K.UH.Pidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100