Sijori Kepri, Batam — 1 (satu) orang calon penumpang Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22), berhasil ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam dan Satres Narkoba Polresta Barelang, Kamis, (29/07/2021) pagi.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, Jumat, (30/07/2021).
Kemudian, lanjut Harry, Petugas didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke Rumah Sakit Awal Bross untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link atas nama RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP atas nama RM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.
“Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” ucap Harry.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, berinisial K, yang berperan sebagai Pemilik dan Perakit bentuk Sabu, sehingga bisa dimasukan ke dalam anus.
“Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus Narkotika jenis Sabu seberat 572 gram,” jelas Harry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 20 Tahun. (Wak Dar)














