GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Miliki 500 Gram Sabu dan 1.750 Pil Ekstasi, 2 Pria Diringkus di Wisma Tanjung Batu Karimun

×

Miliki 500 Gram Sabu dan 1.750 Pil Ekstasi, 2 Pria Diringkus di Wisma Tanjung Batu Karimun

Sebarkan artikel ini
Miliki 500 gram Narkotika diduga jenis Sabu dan 1.750 butir Pil Ekstasi, 2 (dua) pria diringkus Ditresnarkoba Polda Kepri, di Wisma Tanjung Batu, Kabupaten Karimun. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Karimun β€” Miliki 500 gram Narkotika diduga jenis Sabu dan 1.750 butir Pil Ekstasi, 2 (dua) pria Inisial J dan M berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, di Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kedua orang pelaku pemilik Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi tersebut diamankan tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri pada saat berada di kamar nomor 204, Wisma Tanjung Batu, Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

β€œSaat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih dilakukan pengembangan,” kata Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Minggu, (12/09/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 7 September 2021, sekira Pukul 20.45 WIB, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang diduga membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi.

Selanjutnya tim mendalami informasi tersebut dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki, yang kemudian diketahui bernama inisial J dan M yang membawa, memiliki dan menyimpan narkotika berbentuk kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 500 (lima ratus) gram dan Pil Ekstasi sebanyak 1.750 butir.

β€œAtas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Harry. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100