Sijori Kepri, Batam — Seorang pria tinggal di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, berinisial DK, diringkus paksa oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, karena membawa, memiliki, dan menyimpan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 443 gram di di pintu keluar Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kamis, (21/10/2021), sekira pukul 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa penangkapan 1 (satu) orang pria berinisial DK, di pintu keluar Pasar Aviari, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti antara lain berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat tas pinggang berwarna biru Merk Groovy, didalam tas tersebut berisikan Alumunium Foil dan terdapat 1 (satu) bungkus Sabu sekira seberat 443 gram, 1 (satu) unit Handphone, 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia, 1 (satu) lembar foto copy STNK, dan 1 (satu) lembar KTP atas nama pelaku,″ kata Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Senin, (25/10/2021).
Kemudian, lanjut Harry, Tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumah pelaku di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Saat berada di rumah pelaku, tim berhasil menemukan 1 (satu) buah Deodoran yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket Sabu sakira seberat 3,5 gram dan 1 (satu) bungkus paket Sabu sekira seberat 2 (dua) gram,” ungkap Harry.
Dari hasil interograsi, bahwa barang haram tersebut didapatkan di tempat pembungan sampah yang berada di Plaza Aviari atas informasi dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya, namun dipanggil dengan sebutan Inisial A, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Harry juga menjelaskan, kepada tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun atau paling lama 20 tahun. (Wak Dar)














