BATAM – Seorang pria berinisial MAAKP alias AL dari Tanjung Balai Karimun dibekuk tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri bersama dengan personel Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri saat menyeludupkan 1 Kg Narkoba jenis Sabu di kawasan perairan Batam.
Dir Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang, melalui Plh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Yudi Sukmayadi, mengungkapkan, tim yang dipimpinnya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Sabu dari perairan Tanjung Balai Karimun menuju Kota Batam.
“Tim kita melihat ada satu unit Speed Boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri,” ungkap Yudi.
Pada saat menghentikan Speed Boat pancung tersebut, lanjut Yudi, tim melihat seseorang yang berada di boat membuang sebuah tas ransel warna hitam dan mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.
Namun, dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel berwarna hitam.
“Selanjutnya dilakukan interograsi bahwa pelaku berinisial MAAKP alias AL membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram,” kata Yudi.
Saat ditanya motif pelaku, Yudi menyebut bahwa pelaku disuruh oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis Sabu tersebut ke Batam.
“Si pelaku baru menerima uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagai upah dan menyewa boat pancung seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju ke Kota Batam,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku MAAKP alias AL dan 1 buah tas ransel yang berisikan Sabu sebanyak kurang lebih 1 Kilogram tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. ***
(afr)














