GESER UNTUK BACA BERITA
HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Ini Dasar Gugatan Penggugat Kasus Jual Beli Tanah Senilai Rp18 Miliar di Tanjung Pinang, Ditambah Ganti Rugi Hingga Rp13,6 Miliar

×

Ini Dasar Gugatan Penggugat Kasus Jual Beli Tanah Senilai Rp18 Miliar di Tanjung Pinang, Ditambah Ganti Rugi Hingga Rp13,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dasar Gugatan Penggugat Kasus Jual Beli Tanah Senilai Rp18 Miliar di Tanjung Pinang, Ditambah Ganti Rugi Hingga Rp13,6 Miliar. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG – Kasus sengketa jual beli tanah senilai Rp18 miliar di Jalan Rawasari, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Penggugat, Arbain, melayangkan gugatan terhadap Hai Seng selaku Tergugat, serta Hendy Bakry Agustino SE SH M.Kn, Notaris dan PPAT, sebagai Turut Tergugat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Arbain mendasarkan gugatannya pada Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 15 tertanggal 6 Mei 2019, yang dibuat oleh Notaris Hendy Bakry Agustino.

Dalam perjanjian tersebut, Arbain, selaku pemilik 10 bidang tanah seluas 2,46 hektare berikut bangunan pabrik busana, sepakat menjual aset tersebut kepada Hai Seng.

Namun, Penggugat menuduh Tergugat dan Turut Tergugat melakukan wanprestasi (ingkar janji) dengan tidak menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp9.324.035.000 sesuai dengan perjanjian.

Detail Tuntutan Gugatan

Arbain mengajukan sejumlah tuntutan dalam kasus ini, termasuk:

  1. Sisa Pembayaran Tanah: Meminta Tergugat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp9.324.035.000.
  2. Denda Keterlambatan: Mengklaim denda keterlambatan pembayaran selama lima tahun sebesar Rp2.331.008.750. Jumlah ini dihitung berdasarkan bunga bank 5% per tahun atas sisa pembayaran.
  3. Kerugian Barang di Pabrik: Menuntut ganti rugi atas barang-barang di dalam pabrik yang tidak dapat diambil atau dijual oleh Penggugat. Nilainya ditaksir mencapai Rp2.018.900.000.

Total kerugian yang dituntut oleh Arbain mencapai Rp13,6 miliar.

Pengakuan Saksi

Dalam sidang sebelumnya, saksi Heri, yang mengaku disuruh mengantarkan uang dalam bentuk Dolar Singapura kepada Hai Seng di kantor Notaris, mengaku tidak memiliki bukti dokumen, foto, atau saksi lain yang mendukung keterangannya. Hal ini menjadi sorotan utama dalam proses persidangan.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Titik Sundari, mengungkapkan bahwa ia mendapatkan informasi tentang kepemilikan tanah tersebut ketika ada rencana perbaikan jalan di depan pabrik.

Permintaan Penggugat kepada Majelis Hakim

Penggugat meminta Majelis Hakim yang dipimpin oleh Irwan Munir, SH, MH untuk:

  • Menyatakan sah dan mengikat Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 15 tertanggal 6 Mei 2019.
  • Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat melakukan wanprestasi atas perjanjian tersebut.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian, baik sisa pembayaran maupun denda keterlambatan, secara tunai.

Sebagai alternatif, Penggugat juga meminta putusan yang adil menurut hukum apabila Majelis Hakim memiliki pandangan lain.

Kasus ini akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut atas bukti dan saksi lainnya. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai transaksi besar dan dugaan kelalaian dalam penyelesaian kewajiban kontrak. ***

banner 200x200
Follow