BINTAN β Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, mengungkap secara rinci kronologis kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, pada April 2025 lalu. Dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (19/5/2025), Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari persoalan pribadi antara pelaku dan korban yang telah lama saling mengenal.
Pelaku berinisial P (62) melakukan penyerangan terhadap korban karena merasa sakit hati tidak disapa selama dua bulan terakhir.
Pada saat kejadian, korban sedang duduk santai di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel dan menunggu waktu mandi malam.
Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan menyerang korban menggunakan sebilah parang hingga mengenai bagian wajah korban dan mengakibatkan luka berat.
βIni adalah kasus penganiayaan yang berawal dari masalah sepele namun berdampak besar. Pelaku merasa diabaikan secara sosial oleh korban, lalu melampiaskan emosinya dengan kekerasan,β jelas AKBP Yunita.
Kapolres menambahkan, usai menerima laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, dan Kanit 1 Satreskrim, serta para jurnalis dari Bintan dan Tanjung Pinang. ***














