BINTAN – Maraknya pengendara di bawah umur masih menjadi perhatian serius Polres Bintan selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Seligi 2026. Kondisi tersebut mendorong kepolisian untuk memperketat upaya edukasi dan imbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, mengungkapkan bahwa hingga hari ketujuh Operasi Keselamatan Seligi 2026, sedikitnya 442 pelanggar lalu lintas telah diberikan teguran.
Dari jumlah tersebut, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, kelengkapan kendaraan tidak lengkap, serta pengendara anak-anak.
“Sedikitnya ada 442 pelanggar mendapat teguran,” kata Iptu Yelvis Oktaviano, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, pengendara di bawah umur menjadi salah satu fokus perhatian karena berpotensi tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Selama sepekan operasi, tercatat dua kejadian kecelakaan dengan korban luka berat sebanyak dua orang dan luka ringan satu orang, serta kerugian materi mencapai Rp1.250.000.
Selain penindakan, Polres Bintan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta penyuluhan.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan memberikan imbauan langsung kepada pengguna jalan, membagikan brosur, serta memasang spanduk ajakan tertib berlalu lintas.
“Kegiatan ini dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk di sekolah-sekolah dan tempat keramaian lainnya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas,” ujar Iptu Yelvis.
Menurutnya, keterlibatan sekolah dan lingkungan keluarga sangat penting untuk mencegah anak-anak mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat usia dan keselamatan.
Operasi Keselamatan Seligi 2026 sendiri digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini mengusung tema terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman dan nyaman, khususnya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. ***














