GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIMKEPRIPOLRI

Sakit Hati Tak Disapa, Seorang Pria di Bintan Aniaya Temannya dengan Parang

×

Sakit Hati Tak Disapa, Seorang Pria di Bintan Aniaya Temannya dengan Parang

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengungkap Kasus Penganiayaan di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengungkap Kasus Penganiayaan di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. (Foto : Ist)

BINTAN – Polres Bintan mengungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial P (62) terhadap teman lamanya sendiri, yang terjadi di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, pada April 2025 lalu. Aksi nekat pelaku dipicu oleh rasa sakit hati karena merasa diabaikan oleh korban selama dua bulan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobi Satreskrim Polres Bintan, Senin (19/5/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, dan jajaran Satreskrim Polres Bintan, serta dihadiri para awak media dari Bintan dan Tanjung Pinang.

β€œPelaku dan korban sebelumnya adalah teman lama. Namun, karena merasa tidak ditegur atau disapa selama dua bulan, pelaku menyimpan rasa sakit hati hingga akhirnya nekat menganiaya korban,” jelas Kapolres Yunita.

Insiden bermula saat korban sedang duduk santai di depan rumah kontrakannya sambil bermain ponsel.

Tanpa disadari, pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang. Serangan tersebut mengenai bagian wajah korban dan mengakibatkan luka berat.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Bintan bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang segera melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

β€œPelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bintan,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100