BATAMHEADLINEHUKRIMKEPRIPOLRI

Kena Bujuk Rayu, Pria Ini Berhasil 3 Kali Lakukan Hubungan Intim Bersama Pacar Yang Masih Sekolah

×

Kena Bujuk Rayu, Pria Ini Berhasil 3 Kali Lakukan Hubungan Intim Bersama Pacar Yang Masih Sekolah

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, bersama pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. (Foto : Ist)

Atas kejadian tersebut, Ibu Korban melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, melalui Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, mengatakan, hubungan antara pelaku dan korban saat melakukan hubungan intim masih berpacaran, selanjutnya untuk yang kedua dan ketiga tidak pacaran, tapi masih berkomunikasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban dengan bujuk rayu oleh pelaku kepada Korban yang masih umur (17) dan masih sekolah,” kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana, didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPTU M Ridho, di Mapolsek Sekupang, Sabtu, 21 Mei 2022.

Kronologis kejadian berawal pada saat korban (17) bersama dengan adeknya, pada 6 Mei 2022 sekira pukul 19.00 WIB sedang jualan Donat sambil berjalan kaki.

Lalu korban menceritakan kepada adeknya, tentang dimana membeli test pack, lalu adeknya mengatakan tidak mengetahui kalau mau lebih tahu tanya mama, karena aku masih anak kecil tidak tahu apa-apa.

Sesampai di rumah, adeknya pun mengatakan tanyalah sama mama yang kamu ucapkan tadi sama aku yang tidak tahu apa-apa.

Kemudian ibu Korban pun bertanya kepada korban. “Apa maksud ucapanmu ke adekmu, Kok lain lain omonganmu”.

Selanjutnya korban pun mengatakan kepada ibunya “Mama, saya udah punya pacar dan sudah melakukan hubungan intim”. Lalu ibu korban pun syok mendengarnya, dan bertanya “Sudah berap kali kamu berhubungan intim” lalu korban mengatakan “Kami sudah melakukannya 3 (tiga) kali”. Atas kejadian tersebut, Ibu Korban melaporkan pelaku ke Polsek Sekupang.

Menerima Laporan Korban pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2022, Penyidik Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapat 2 (dua) alat bukti yang cukup, maka dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan ke proses penyidikan,” ujar Kapolsek.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, tim opsnal Polsek Sekupang dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sekupan, IPTU M Ridho, berhasil melakukan penangkapan di kediaman tersangka ASF di Kavling Sei Lekop Blok G No 79 A, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow