GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Warga dan Pelaku Usaha Bandel, Harus Bayar Rp 250 Ribu Hingga Rp 2 Juta

×

Warga dan Pelaku Usaha Bandel, Harus Bayar Rp 250 Ribu Hingga Rp 2 Juta

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. (Foto : MC Batam)

Warga dan Pelaku Usaha Bandel, Harus Bayar Rp 250 Ribu Hingga Rp 2 Juta
– Wali Kota Batam Terbitkan Perwako Penerapan Disiplin Covid-19.

Sijori Kepri, Batam — Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mulai tegas dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu ketegasan yang diambil, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam. Saat ini, Perwako tersebut telah diteken Wali kota dan langsung disosialisasikan ke tengah masyarakat Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Muhammad Rudi, mengatakan, sasaran Perwako adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Bagi perorangan, yang melanggar, akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 120 menit atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

”Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, yakni teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran kesatu. Sanksi penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta,” terang Rudi, Selasa, (1/9/2020).

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100