Menurut Datok Panglima, setiap pasien dan keluarga wajib mendapatkan rekam medis, termasuk bukti pemeriksaan swab test dari laboratorium.
“Jika hanya diberitahukan melalui telepon tanpa bukti, maka perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Datok juga sudah menyurati DPRD Karimun untuk melakukan hearing bersama Dinkes dan pihak Rumah Sakit. Ini patut dipertanyakan kinerja dari mereka yang memiliki kompetensi untuk dapat menilai seseorang terpapar Covid-19 atau tidak.
“Saye sudah menyurati Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat, agar Komisi 1 melakukan Hearing. Jika ada yang dirugikan akibat mereka (Dinkes, Red), masyarakat bisa menempuh jalur hukum,” tegas Datok.
Sementara itu, ada warga Karimun yang mana salah satu keluarganya yang sakit komplikasi Kanker meninggal karena di Rumah Sakit Swasta yang dibawah oleh tim Medis Ke RSUD kemudian divonis Positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.








