“Restoratif Justice tersebut atas nama tersangka Novrizal alias Yofiq Bin Yovi, sedangkan korbannya adalah Sofian Bin Narawi dengan pasal 335 ayat 1 KHUPidana yang ancamannya 1 tahun maksimal,” paparnya.
Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun telah menerima SPDP dari penyidik sebanyak 182 kasus, dan sudah tahap dua 165, eksekusi 132 kasus.
“Inovasi- inovasi yang telah dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karimun adalah pelayanan kunjungan tahanan online, kemudian ada juga pelayanan antar tilang Drive Thru,” tuturnya.
Pada Bidang Pidana Khusus, Rahmat Azhar, menjelaskan, pada tahun 2020 bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan 2 (dua) penyidikan.
Terkait dengan perkara yang ditangani, terdapat dua perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan. Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional PDAM Tirta Karimun tahun anggaran 2019 sampai dengan Juli 2020.
Kedua, dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Sekretariat DPRD Karimun tahun Anggaran 2020.
“Jadi, ada dua penyelidikan dilakukan di tahun 2020 ini,” kata Rahmat Azhar.
Tahun ini, Kejari Karimun melakukan satu penyedikan, yaitu dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional PDAM Tirta Karimun tahun 2019 sampai dengan Juli 2020.
Untuk perkara ini, Kejari Karimun telah menetapkan dua orang tersangka inisial IS dan JS yang akan kita lakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional PDAM Tirta Karimun tahun 2019 sampai dengan Juli 2020, Kejari Karimun saat ini masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara,” kata Rahmat Azhar.
Masih kata Kajari, kita juga melakukan penuntutan pada perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Karimun tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa Usman Ahmad, mantan Sekwan DPRD Karimun dan terdakwa Boi Zulfikar, mantan Bendahara DPRD Karimun. Kasus itu saat ini sudah masuk ketahap tahap penuntutan.














