GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Pemilik Toko dan Bengkel Dilarang Jual Knalpot Racing

×

Pemilik Toko dan Bengkel Dilarang Jual Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Tanjungpinang bersama Disperindag Tanjungpinang dan Provinsi Kepri, memberikan imbauan kepada Pemilik Toko dan Bengkel, agar tidak menjual knalpot racing kepada pengendara. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang β€” Pemilik Toko dan Bengkel, diimbau agar tidak menjual knalpot racing kepada pengendara, Selasa, (28/12/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, melalui Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, mengatakan, personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjung Pinang.

“Setelah itu, kita juga memberi imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalahgunakan untuk melaksanakan balap liar,” kata AKP Teuku Fazrial Kenedy.

Imbauan juga diberikan kepada pengurus SPBU, agar tidak mengisi BBM kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing.

β€œKegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah kota Tanjung Pinang,” pungkasnya. ***

Fida – Sijori Kepri

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100