GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Proyek 2018 Senilai 253 Juta Belum Dibayarkan DPRD Karimun

×

Proyek 2018 Senilai 253 Juta Belum Dibayarkan DPRD Karimun

Sebarkan artikel ini
Kantor DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Hingga kini, DPRD Karimun belum melunasi sisa hutang tahun 2018, sebesar Rp 253.130.000, pada Proyek Pengadaan Mebel untuk rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan dua Wakil Ketua DPRD Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pengusaha Mebel melalui Penasihat Hukumnya, Managing Associate LT & Associates Law Office, Linda Theresia SH CLA CTA, akan melaporkan Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, ke pihak berwajib dengan dugaan Kasus Penipuan.

Terkait hutang yang belum dibayar lunas tersebut, mendapat tanggapan dari Sekretaris DPRD Karimun, Eddie Muar, Minggu, (28/02/2021).

Eddie Muar mengatakan, bahwa Ketua DPRD Karimun tidak ada kaitannya dalam persoalan pengadaan barang dan jasa tersebut, karena itu kewenangan SKPD.

“Itu tidak ada kaitannya, karena jelas tidak ada kewenangan Ketua DPRD untuk membeli atau mengadakan barang milik daerah, khususnya di DPRD,” ujar Eddie Muar.

Dikatakan Eddie, hal tersebut bahkan sudah sesuai dengan PP 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah, bahwa pengadaan barang dan jasa di DPRD merupakan kewenangan pengguna barang, dalam hal ini adalah Sekwan. 

Dan terkait masalah ini, sambung Eddie Muar, hal itu terjadi pada 2018 hingga 2019, dimana saat itu posisi Sekwan masih dijabat oleh Jefridin.

“Sementara, apa yang dituduhkan kepada Ketua DPRD Karimun tidak benar, itu sudah diproses sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa, dan sudah lunas dibayar pada tahun tersebut melaui pihak ketiga. Silahkan dikonfirmasi Jefridin, yang menjabat pada saat itu,” kata Eddie.

Menurut Eddie Muar, bahwa pimpinan di DPRD, yakni Ketua dan Wakil Ketua DPRD memang memiliki tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara, beserta kelengkapannya.

Dengan begitu, baginya sudah jelas tidak ada kaitannya masalah tersebut dengan Unsur Pimpinan di DPRD Karimun, karena dalam hal ini Ketua DPRD hanyalah pemakai.

Eddie menambahkan, mekanisme pengadaan barang dan jasa di DPRD Karimun tetap mengacu pada PP yang mengaturnya.

Dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa itu sendiri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengadakan barang dan jasa melalui pihak ketiga. Mekanismenya dalam hal ini perusahaan yang ditunjuk.

“Dan PPK jelas tidak boleh berhubungan langsung dengan Pemilik Toko atau Perusahaan yang menyediakan barang. Mereka hanya boleh berurusan dengan pihak ketiga yang ditunjuk. Untuk pihak ketiga, nanti saye cek dulu siapa pihak ketiga tersebut,” katanya.

Terpisah, Mantan Bendahara DPRD Karimun, Hera Herma Novianti, mengatakan, memang mengenai pihak ketiga atau mitra itu, sudah dibayar melalui Bendahara.

“Dan kita telah membayar sebanyak Rp 30 juta dalam mengambil mebel tersebut, karena uang Kas Dewan minim mulai dari tahun 2017 hingga 2020 lalu, sehingga mengalami tambal sulam,” kata Hera Herma Novianti.

Sebelumnya diberitakan, terkait utang piutang pengambilan barang mebel di DPRD Kerimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun akan dilaporkan Pengusaha Mebel ke pihak berwajib dengan dugaan Kasus Penipuan.

Hal ini disampaikan Penasihat Hukum pelapor, Linda Theresia SH CLA CTA, Managing Associate LT & Associates Law Office, Jumat, (26/02/2021). 

Menurut Linda Theresia, ia dan Kleinnya akan melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Muhammad Yusuf Sirat, karena telah mengambil beberapa jenis barang mebel di tempat usaha milik kliennya, untuk rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, sejak tahun 2018 lalu. 

Namun hingga saat ini, barang mebel senilai Rp 283.130.000 belum termasuk denda akibat keterlambatan. Dari jumlah tersebut, pihak DPRD Karimun hanya membayarkan Rp 30 juta, sisanya tidak bayar hingga saat ini, dengan alasan sudah dibayarkan kepada pihak ketiga.

“Dasar laporannya, yaitu adalah penipuan, karena ada barang bukti yang sudah dia ambil. Barangnya sudah diambil sejak tahun 2018 hingga November 2020 lalu, sudah ditagih berkali-kali oleh klien ke Bendahara DPRD Karimun, hanya Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diberikan Bendahara pada tanggal 16 April 2020, sedangkan sisanya belum dibayar satu rupiah pun,” kata Linda Theresia.

Dijelas Linda, sebelumnya pada Desember 2020, Kliennya pernah bertemu dengan Yusuf Sirat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun dan beliau (Ketua DPRD – red) mengatakan, bahwa mebel sudah lunas dan sudah dibayarkan kepada pihak Ketiga. 

“Saat itu klien kami terkejut dan mengatakan bahwa baru mengetahui mengenai pihak ketiga, karena sejak tahun 2018 tidak ada disebutkan Bendahara DPRD Karimun, maupun Yusuf Sirat, sebagai Ketua DPRD Karimun, bahwa mebel tersebut dibayarkan ke pihak ketiga,” jelasnya.

Dan belum pernah juga pihak ketiga ada datang dan memperkenalkan dirinya sebagai pihak ketiga yang mengadakan mebel di Rumah Dinas Ketua DPRD Karimun dan para wakil Ketua DPRD Karimun kepada Klein. 

“Pada Saat itu, Klien kami mengatakan, kalau begitu saya minta dikembalikan semua mebel-mebel saya Pak. Lalu Bapak Yusuf Sirat yang sangat terhormat mengatakan, tidak bisa, mebel-mebel itu Aset Negara,” ujar Linda membeberkan.

Ditegas Linda, selaku Kuasa Hukum Klien, ia telah melakukan somasi ke 1 (satu) dan ke 2 (dua) kepada Ketua DPRD Karimun, yaitu Yusuf Sirat, kepada Bendahara DPRD Karimun dan kepada Sekwan DPRD Karimun. 

“Somasi telah diantar dan diterima Satpol PP Kantor DPRD Karimun, bahkan sudah kami Kontak lewat Whats App pihak DPRD untuk memdapatkan etikad baik mereka, namun tak ade respon. Kalau nggak respon juga hingga Senin 15 Maret 2021, ya kita lapor Polisi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, M Yusuf Sirat, tidak bisa dihubungi saat dikomfirmasi media ini. (Wak Fik)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100