Sijori Kepri, Batam — 15 Kendaraan Dinas Polda Kepri kena tilang Bid Propam Polda Kepri, saat melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun pribadi dalam menggunakan lampu isyarat Strobo, maupun Rotator dan Sirine yang tidak sesuai peruntukkannya, Senin, (14/02/2022).
Kegiatan ini untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri yang tertuang dalam STR Kapolri Nomor : STR/26/I/HUK.12.10./2022.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pagi ini Bid Propam Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh PS Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, beserta seluruh personel Subbid Provos Bidpropam Polda Kepri, melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri.
“Satu-persatu pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine,” kata Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kegiatan ini, lanjut Harry Goldenhardt, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat Strobo, Rotator dan Sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi, serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan Strobo dan Sirene diluar kepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat. Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” ujar Harry Goldenhardt.
Sementara itu, PS Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri, Kompol Juleigtin Siahaan, mengatakan, dalam pemeriksaan pagi ini ditemukan 15 (lima belas) kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
“Hasil dari pemeriksaan ini kami lakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin,” tegasnya. (Wak Dar)








