GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Para ASN Wajib Tahu, Kepala BKD Kepri Sampaikan Poin Penting Tentang PermenPAN RB

×

Para ASN Wajib Tahu, Kepala BKD Kepri Sampaikan Poin Penting Tentang PermenPAN RB

Sebarkan artikel ini
Apel Senin pagi rutin dilaksanakan oleh ASN Provinsi Kepulauan Riau. (Foto : Ist)
Kepala BKD Provinsi Kepri, Firdaus. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri — Gantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Kepala BKD Provinsi Kepri, Firdaus, bertindak selaku pembina apel Senin pagi yang rutin dilaksanakan dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Apel kali ini disejalankan dengan pelepasan PNS yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Agustus 2022, di Lapangan Apel Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjung Pinang, Senin, 1 Agustus 2022.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala BKD Kepri, Firdaus, menyampaikan beberapa poin penting sebagai pembeda PermenPAN RB 8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PermenPAN RB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

Menurut Firdaus, sebelumnya ruang lingkup pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPAN RB 6/2022, ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN, yaitu PNS dan PPPK.

“Perubahan kedua dapat dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkan perencanaan kinerja pada PermenPAN RB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi,” ungkapnya.

Tahapan kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPAN RB 6/2022 meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai.

“Lalu tahapan ketiga adalah penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan pada PermenPAN RB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat, yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan sanksi,” papar Firdaus.

Perubahan berikutnya terdiri dari perilaku kinerja yang disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK, lalu standar perilaku kerja, panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN.

Kemudian model SKP yang menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Selanjutnya adalah pada penilaian kinerja yang menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Terakhir kinerja Jabatan Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.

“Mulai 2022 kita sudah mempunyai aplikasi siManja. Sudah dipersiapkan untuk pemerintahan daerah dan siap untuk dipakai dalam level nasional. Untuk aplikasi setiap harinya menilai kinerja ASN. Apa yang kita kerjakan hari itu harus di upload. Kalau tidak sesuai ekspektasi ketika menerima TPP bisa dilihat. Jadi hati-hati jangan main-main, sesuai kinerja kita,” tuturnya.

Firdaus melanjutkan, ASN harus menjadi pembelajar yang mencari ilmu bukan ijazah agar berintelektual dalam mengambil keputusan.

ASN juga harus membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin.

“Jadi jangan dianggap penilaian bukan hal yang dapat disepelekan. Diharapkan untuk konsisten, agar menjadi basis kita kedepannya sebagai bagian dari mendapatkan hak-hak sebenarnya, serta hak-hak pegawai untuk mendapatkan penilaian dalam kinerja aparatur negara dan kenaikan pangkat,” katanya.

Mengenai Perpisahan dan Pelepasan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Kepri yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) mulai tanggal 1 Agustus 2022.

Firdaus menyampaikan, masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang PNS, tetapi merupakan anugerah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian untuk negara dan bangsa, dan pada saatnya harus kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru.

“Menikmati masa pensiun yang dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibanding ketika kita mengabdi dengan status PNS,” pungkasnya. (Ay)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100