GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

PT MGL Seakan Tolak Pembangunan Masjid di Central Hills, Warga Pertanyakan Peran BP Batam dan Perkimtan Batam

×

PT MGL Seakan Tolak Pembangunan Masjid di Central Hills, Warga Pertanyakan Peran BP Batam dan Perkimtan Batam

Sebarkan artikel ini
Perumahan Central Hills Batam Center. (Foto : JMSI)

BATAM – Warga Perumahan Central Hills Batam Center menghadapi kendala besar dalam membangun masjid akibat kurangnya perhatian dari pemilik lahan dan pengembang terhadap penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Hingga kini, pemilik lahan PT Menteng Griya Lestari (PT MGL) dan pengembang Central Group dinilai kurang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan warga, termasuk tempat ibadah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, menegaskan bahwa warga merasa mendapat informasi yang tidak transparan mengenai luas lahan yang disediakan untuk perumahan.

“Dalam promosi, perumahan ini disebut memiliki luas 55 hektare, tetapi realisasinya hanya 24,9 hektare yang bisa digunakan. Sayangnya, tidak ada titik fasum yang dapat digunakan untuk pembangunan tempat ibadah,” ujar Harianto, Selasa (28/1/2025).

Warga sudah mengajukan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan masjid, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pemilik lahan maupun pemerintah.

“Kami membutuhkan tempat ibadah untuk sekitar 1.000 kepala keluarga di kawasan ini. Namun, hingga sekarang belum ada respons jelas dari pihak terkait,” tambahnya.

Menurut peraturan pengembangan perumahan, pengembang dan pemilik lahan wajib menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos, termasuk tempat ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Namun, titik fasum dan fasos yang dijanjikan masih belum terealisasi.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Batam pun dinilai belum memberikan respons yang memuaskan terkait persoalan ini.

“Seharusnya, Perkim sudah menetapkan titik fasum dan fasos sejak awal. Namun, hingga rapat terakhir, mereka hanya bertanya tanpa memberikan solusi konkret,” ungkap Harianto.

Harianto juga menyoroti dugaan pengalihan fasum ke kepentingan komersial, yang semakin menyulitkan warga dalam memperoleh lahan untuk masjid.

“Banyak perumahan yang dikembangkan oleh Central Group tidak memiliki masjid atau mushala yang memadai. Mereka lebih memilih mengalokasikan lahan untuk kepentingan komersial seperti tempat kuliner,” jelasnya.

Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi tata ruang kawasan.

Seharusnya, BP Batam memastikan ketersediaan lahan untuk fasum dan fasos sebelum mengeluarkan izin pengembangan perumahan.

“Kami menduga ada permainan antara BP Batam, PT MGL, dan Central Group. Seharusnya, BP Batam tidak mengeluarkan izin jika fasum dan fasos belum sesuai ketentuan,” ujar Harianto.

Jika dalam waktu dekat tidak ada kepastian, warga berencana membawa masalah ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam serta menyurati kementerian terkait.

“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan Batam, tetapi belum ada jawaban. Jika terus berlarut-larut, kami akan menuntut hak kami melalui DPRD Batam dan kementerian,” tegasnya.

Bagi warga Central Hills, kehadiran masjid bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial.

Mereka berharap pihak pengembang, pemilik lahan, dan pemerintah segera menyelesaikan masalah ini agar pembangunan masjid bisa segera terwujud.

“Seharusnya bukan kami yang terus mendesak. Pemerintah, pemilik lahan, dan pengembang punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat,” pungkasnya. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100