BATAM – Warga Perumahan Central Hills Batam Center, Kota Batam, mengancam akan membawa permasalahan penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam serta Kementerian terkait.
Hal ini dipicu oleh ketidakjelasan pihak pemilik lahan dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan warga, terutama untuk pembangunan masjid.
Hingga saat ini, warga menilai PT Menteng Griya Lestari (PT MGL) selaku pemilik lahan, bersama pengembang Central Group, serta pemerintah setempat kurang memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar warga, khususnya dalam menjalankan ibadah.
Ketua Pembangunan Masjid Perumahan Central Hills, Harianto, mengungkapkan bahwa pemilik lahan dan pengembang juga diduga memberikan informasi yang tidak sesuai kepada para pemilik unit terkait luasan pembangunan perumahan Central Hills.
“Dalam promosi, disebutkan perumahan ini memiliki luas 55 hektare, namun dari informasi yang kami dapat, lahan yang dimiliki PT Menteng Griya Lestari baru bisa digunakan 24,9 hektare, tanpa adanya titik fasum yang dapat digunakan untuk pembangunan tempat ibadah,” jelasnya, Selasa (28/1/2025).
Masalah ini bermula ketika warga mengajukan permohonan hibah lahan seluas 5.000 meter persegi untuk pembangunan masjid, namun hingga kini belum ada realisasi.
“Kami sudah mengajukan permohonan hibah lahan ke Pemko Batam agar bisa digunakan sebagai lokasi masjid. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan, padahal kebutuhan tempat ibadah untuk sekitar 1.000 kepala keluarga (KK) di kawasan ini sangat mendesak,” tambahnya.
Berdasarkan aturan pengembangan perumahan, pengembang dan pemilik lahan diwajibkan menyediakan 30-40 persen dari total luas lahan untuk fasum dan fasos, termasuk tempat ibadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.
Namun, hingga kini titik lokasi fasum dan fasos yang seharusnya disediakan oleh PT Menteng Griya Lestari masih menjadi tanda tanya.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dinilai belum memberikan respons memuaskan.
“Seharusnya Perkim sudah mengetahui titik fasum dan fasos yang telah disediakan, tetapi hingga rapat terakhir, mereka hanya bertanya tanpa memberikan kejelasan. Masalah ini terus berlarut-larut tanpa solusi konkret,” paparnya.
Harianto juga menuding PT Menteng Griya Lestari terkesan menolak pembangunan masjid di kawasan Central Hills. Padahal, pemilik lahan seharusnya memiliki kewajiban yang sama dengan pengembang dalam menyediakan fasum.
Bahkan, warga mencatat bahwa dalam proyek-proyek pengembangan sebelumnya, fasilitas ibadah selalu kurang memadai. Mereka menduga fasum kerap dialihkan untuk kepentingan komersial.
“Seharusnya pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah memikirkan kebutuhan lokasi ibadah sejak awal perencanaan, bukan justru mengalihkan fasum untuk kepentingan lain seperti tempat kuliner,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan peran Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam mengawasi rencana tata ruang di kawasan tersebut. Mereka berpendapat bahwa BP Batam seharusnya memastikan lokasi tempat ibadah telah dialokasikan sebelum mengeluarkan izin perumahan.
“Ada fatwa planologi yang dikeluarkan BP Batam. Di situ seharusnya mereka memastikan fasum dan fasos sudah sesuai ketentuan sebelum mengeluarkan izin. Dugaan kami, BP Batam juga bermain mata dengan PT MGL dan Central Group,” katanya.
Selain permasalahan masjid, warga juga mengeluhkan mangkraknya pengembangan tahap kedua lahan perumahan yang terbengkalai sejak 2021. Ketidakjelasan ini semakin menambah daftar panjang masalah yang mereka hadapi.
“Mana ketegasan BP Batam? Bukankah ada aturan bahwa jika dalam dua tahun lahan tidak dikembangkan, BP Batam bisa menariknya kembali? Atau ada sesuatu yang membuat mereka takut kepada pemilik lahan?” cetusnya.
Harianto menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat dinas terkait tidak segera memberikan kejelasan terkait permohonan lahan fasum untuk masjid, warga akan mengadukan masalah ini ke DPRD Batam untuk dilakukan hearing serta menyurati Kementerian terkait.
“Kami sudah menunggu lebih dari tiga minggu sejak rapat terakhir dengan Perkimtan Batam, tetapi belum ada jawaban. Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke DPRD Batam agar segera mendapatkan penyelesaian,” tegasnya.
Bagi warga Perumahan Central Hills, kehadiran masjid bukan hanya kebutuhan spiritual, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial dan kebersamaan mereka.
Mereka berharap pemilik lahan, pengembang, dan pemerintah segera menyelesaikan persoalan fasum dan fasos, sehingga pembangunan masjid dapat segera terealisasi.
“Seharusnya bukan kami yang terus memperjuangkan ini. Pemerintah, pemilik lahan, dan pengembang bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi masyarakat. Kami hanya menuntut hak yang memang sudah seharusnya diberikan,” pungkasnya. ***














