KARIMUN (SK) – Bupati Karimun Aunur Rafiq, secara tegas menolak untuk melakukan perubahan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Karimun untuk 2016, yang telah direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) sebesar Rp 2.418.254,37 beberapa waktu lalu. Karena pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan yang berlaku secara Nasional sejak 23 Oktober 2015.
”Kalau UMK diubah, saya tidak setuju. Nanti bisa di PTUN-kanlah, karena sudah sesuai dengan mekanisme yang ada di PP No 78 tahun 2015,” jelas Rafiq ketika menggelar pertemuan bersama perwakilan Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Senin (2/11/2015) di Kantor Bupati.
Namun, kata Rafiq lagi, pihaknya akan menyurati secara resmi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans RI) tentang PP no 78 tahun 2015, yang saat ini mengundang polemik di kalangan buruh, tentang aturan tersebut. Sehingga, dirinya berharap agar para buruh bersabar dan dipersilakan untuk bekerja seperti biasa.
”Kita buat surat yang ditembuskan ke Gubernur Kepri. Di dalam surat tersebut, akan dijabar apa tuntutan saudara-saudara termasuk KHL dan sebagainya. Artinya, Pemda Karimun secara terbuka dalam menyampaikan aspirasi buruh,” janjinya seperti kutipan batampos.co.id
Sementara Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar, mengatakan, akan segera membuat surat tentang keluh kesah para buruh yang ada di Karimun. Mengingat, dari dulu hingga sekarang para buruh tidak pernah diperhatikan oleh Pemda Karimun. Sehingga, kesannya buruh yang bekerja di Karimun tidak dipandang.
”Terima kasih atas dialog bersama pak bupati. Kita akan menyurati kenapa UMK untuk 2016 kita tolak, besar harapan pak bupati akan menepati janjinya ke menteri dan gubernur,” tegas Fajar. (SK-WR/tri/bpos)







