GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Sekwan Marzuki Pecat Honorer ???

×

Sekwan Marzuki Pecat Honorer ???

Sebarkan artikel ini

BATAM (SK) — Membludaknya Honorer di Lingkungan DPRD Batam, yang nampaknya memang tidaklah sesuai dengan kebutuhan ideal, sehingga tidak efisien dan tidak efektif, duduk-duduk ngobrol karena mungkin merasa tidak ada kerjaan, kembali menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat.

Bukan cuma kwantitas dari mereka para Honorer yang menjadi sorotan, namun kwalitas mereka juga, menjadi sorotan yang lebih tajam. Selalu Menjadi perbincangan dan penilaian. Pengetahuan dan Ketrampilan, serta Sikap mereka menjadi penilaian tersendiri atas kinerja mereka.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ada yang jalan kesana kemari pakai sendal, ada yang tidak pandai bersikap menjawab pertanyaan tamu, ada yang duduk-duduk ngobrol, ada yang keluar makan lama balik, ada yang mentang-mentang karena merasa titipan dari Pejabat tertentu,” sorot Aktifis LAKI, Herry Marhat, kemarin.

Berdasarkan Undang-Undang atau UU Nomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dinyatakan, Pegawai Pemerintah tidak mengenal Pegawai Tenaga Kontrak. Hanya ada Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.

Sekwan Batam, Drs H Marzuki SE MM.(Foto : FB/Ist)
Sekwan Batam, Drs H Marzuki SE MM.
(Foto : FB/Ist)

Sudah jelas, ini berarti, bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh menambah, mengangkat atau juga memperpanang Tenaga Kontrak. Kontrak Pegawai yang sudah habis, hanya boleh diperpanjang oleh Kepala Daerah, Sekda maupun BKD sebagai Pembina Pegawai.

“Nah lhooo, para Honorer, bukan saja mereka yang ada di DPRD saja, tapi semua SKPD. Dimana Kepala SKPD, tidak boleh lagi melakukan perpanjangan. Jadi, Wajar saja kalau Sekwan Marzuki, tidak perpanjang Tenaga kontrak atau pecat para Honorer. Kenapa rupanya,” kata Yusril.

Lain pandangan Aktifis LAKI, Herry Marhat, tentang Honorer di DPRD, lain juga penilaian Yusril, lain lagi ungkapan Sekretaris DPRD atau Sekwan Drs. H. Marzuki SE.MM, yang lebih berprinsip pada Aturan atau Undang-Undang yang ada.

“Lhoooo, bukan saya yang pecat doooong. Semuanya itu kan berdasar pada Aturan. Undang-undangnya ada dan jelas. Jadi, andai saja, para Honorer banyak yang terputus kontrak, itu bukan berarti, ada apa dengan Sekwan. Selain itu, masalah tersebut, juga merupakan urusan sebelah (Kantor Walikota-Red),” tegas Sekwan Marzuki, saat di konfirmasi masalah sambung menyambung Tenaga Kontrak di Kantornya. (SK-Nda)

Sekwan Batam Marzuki dan BKD Batam Rapat Pengecekan THL DPRD Batam.(Foto : FB/Ist)
Sekwan Batam Marzuki dan BKD Batam Rapat Pengecekan THL DPRD Batam. (Foto : FB/Ist)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100