GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

ASN di Larang “PERPANJANG CUTI SAAT LEBARAN”

×

ASN di Larang “PERPANJANG CUTI SAAT LEBARAN”

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Setelah libur panjang, hari ini seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai masuk kerja untuk melakukan aktivitas seperti biasanya. Untuk memastikan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, Rudi Purwonugroho SH, Staff khusus Bupati Lingga, Bidang Hukum dan Pemerintahan, serta Said Abdul Hamid, Staff khusus Bidang Kesehatan dan Pendidikan, melakukan Insfeksi mendadak (Sidak) disejumlah kantor di Dabo Singkep.

“Adapun kantor yang kita sidak hari ini yakni, Kantor Camat, Dinkes, Dinsosnakertrans, Disperindag, Disduk Capil, RSUD Dabo dan Puskesmas Dabo Lama,” ujar Rudi Purnugroho, usai melakukan sidak di sejumlah kantor yang ada di Dabo Singkep, Senin, (11/07/2016).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari sidak yang dilakukan, kata Rudi, kita mendapati, 4 orang di Dinas Kesehatan yang sedang cuti, 1 orang di Dinsosnakertrans yang izin, dan 1 orang di Disperindag juga Izin, sementara di kantor lain baik itu di RSUD dan Puskesmas tidak ada yang izin maupun cuti.

“Dari sidak yang dilakukan, kita mendapati empat orang ASN yang sedang cuti, dan dua orang yang izin,” terang Rudi.

Kita mendapat informasi, lanjut Rudi, dari empat orang yang cuti ini, ada yang memperpanjang cutinya disaat lebaran Idul Fitri, tentunya hal ini tidak boleh dilakukan. Berdasarkan Permenpan, ASN tidak boleh memperpanjang cutinya pada saat lebaran. Seharusnya, yang bersangkutan harus masuk karja dulu, baru mengajukan perpanjangan cutinya.

“Tidak dibenarkan memperpanjang cuti pada saat lebaran. Jika hal tersebut dilakukan, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi yakni, sanksinya berupa penundaan kenaikan pangkat, dan hasil dari sidak yang dilakukan ini, akan kita laporkan ke Bupati atau Wakil Bupati Lingga,” unggahnya. (SK-Pus)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100