BINTAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bintan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan insentif bagi aparatur serta tenaga non ASN telah disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kepala BKAD Kabupaten Bintan Hatriah menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara menyeluruh sejak 12 Maret 2026 dan kini telah tuntas.
“Per 12 Maret 2026 tunjangan hari raya keagamaan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan telah dicairkan, termasuk semua insentif,” ujar Hatriah, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening untuk memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan transparan tanpa hambatan administratif.
Adapun penerima THR meliputi 2.969 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, insentif juga diberikan kepada berbagai kelompok non ASN, seperti 23 PPPK paruh waktu, 373 tenaga harian lepas (THL) jasa kebersihan, serta 85 tenaga outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Bupati Bintan Roby Kurniawan sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran THR dan insentif merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur.
“Anggaran ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga,” kata Roby Kurniawan.
Ia juga mengingatkan agar seluruh penerima dapat memanfaatkan hak yang diterima dengan baik dan diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyaluran THR dan insentif ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Bintan. ***
















