TANJUNGPINANG (SK) — Pemerintah Pusat resmi mengucurkan hibah Rp 22,334 miliar non kas, bagi Pemprov Kepri untuk pelunasan hutang PDAM Tirta Kepri, yang diterima langsung Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, sebagaimana janji sebelumnya.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, mengatakan bahwa tugas selanjutnya adalah menyiapkan rancangan Perda penyertaan modal sebagai payung hukum dana hibah tersebut.
“Satu bulan setelah penandatangan, kita harus segera mengesahkan Perda-nya,” kata Jumaga, usai penandatangan hibah, di Jakarta, (30/09/2016).
Selanjutnya, paling lambat 18 November mendatang, Perda tersebut sudah harus diserahkan kembali ke Kemenkeu.
“Kita juga diminta melampirkan beberapa dokumen selain Perda seperti kontrak, perjanjian kerja lainnya,” papar kader PDIP ini.
Kembali ke dana hibah, Jumaga mengatakan bahwa dana hibah ini akan berbentuk penyertaan modal Pemerintah Daerah Kepri kepada PDAM Tirta Kepri.
Dan jika dimungkinkan, Pemprov diberi peluang untuk menambah penyertaan modal bagi PDAM.
“Perhatian ini, saya harapkan dapat meningkatkan kerja keras PDAM melayani masyarakat. Tidak ada lagi kebocoran, dan masyarakat dapat dilayani dengan baik,” tegas Jumaga.
Sebelumnya, Sekjen Perimbangan Keuangan Daerah, Putut Hari Satyaka, mengatakan bahwa air bersih menjadi pokok kebijakan Presiden dan Wapres.
Sayangnya, saat ini sekitar 20 persen PDAM berkinerja “sakit”. Salah satu penyebabnya adalah keuangan perusahaan yang terlilit hutang.
“Pokoknya memang tidak besar. Tapi bunganya itu yang melilit. Maka dari itu, kami mengambil kebijakan untuk segera menyelesaikan hutang-hutang itu,” kata Putut.
Ditempat yang sama, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, menyambut baik pengucuran dana hibah ini. Diharapkan dengan kucuran dana ini, PDAM dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat. (SK-MU/C)








