TANJUNGPINANG (SK) — Perjalanan Interpelasi DPRD Kepri akhirnya memasuki babak akhir. Lewat Paripurna, DPRD Kepri mengeluarkan pandangannya terhadap kebijakan pelantikan pejabat eselon yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Juru bicara Interpelasi, sekaligus Koordinator Tim Inisiator Interpelasi DPRD Kepri, Taba Iskandar, mengatakan bahwa Interpelasi mengeluarkan beberapa rekomendasi.
“Pertama rekomendasi kami adalah agar Gubernur memberikan teguran tertulis kepada kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bagian dari pada perbaikan pelaksanaan manajemen ASN secara profesional dan upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur sebagai faktor pengungkit bagi pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Taba, dalam sidang Paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Dompak Tanjungpinang, Kamis, (16/02/2017).
Selanjutnya, DPRD berpendapat, agar Gubernur melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi pada Pengangkatan dan Pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2016 dan 16 Januari 2017, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian kesalahan pada pengukuhan dan pelantikan yang telah dilakukan, membuktikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak memiliki data base kepegawaian yang lengkap dan valid. Oleh karena itu, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan perbaikan manajemen data base kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Taba.
Untuk diketahui, pada 28 November Tahun 2016 lalu, sebanyak 23 anggota DPRD lintas fraksi mengajukan hak interpelasi. Hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kebijakan Gubernur melakukan mutasi yang dinilai melanggar ketentuan pada 7 November 2016 dan 16 Januari 2017 yang lalu.
Dari enam fraksi, lima fraksi menyatakan bahwa Gubernur telah salah saat mengambil kebijakan beberapa waktu lalu. Adapun fraksi yang menerima penjelasan Gubernur hanya fraksi Demokrat Plus. (SK-MU/R)








