GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Sosialisasi Analisa ZNT “PEMKAB NATUNA”

×

Sosialisasi Analisa ZNT “PEMKAB NATUNA”

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT), di lingkup Pemerintah Kabupaten Natuna. (Foto : Bernard Simatupang)

SIJORIKEPRI.COM, NATUNA — Bupati Kabupaten Natuna melalui Asisten Pemerintahan, Tasrif, S.Sos, secara resmi membuka Sosialisasi Analisa Zona Nilai Tanah (ZNT), di lingkup Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun 2017, acara ini diselenggarakan, di Gedung Utama Sri Srindit Natuna, Rabu, (03/05/2017).

Tasrif, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Natuna, R Dicky Kusniadi SE, dan apresiasi yang tak terhingga kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang, Andi Rozen Darmawan SE, sebagai nara sumber/pemateri, tentang sosialisasi analisa Zona Nilai Tanah (ZNT) Kabupaten Natuna Tahun 2017.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Terimakasih sudah bersedia datang ke Natuna ini, dalam rangka memberikan pemaparan tentang kebijakan dalam pengelolaan dan mekanisme penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Natuna ini,” kata Tasrif, kepada Andi Rozen Darmawan, SE.

Lebih lanjut Tasrif mengatakan, dalam hal pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Natuna, untuk melayani masyarakat, dalam pelaksanaannya memerlukan sarana dan prasarana.

Demikian halnya pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan, dimana penggunaan harga Zona Nilai Tanahnya sudah tidak sesuai dengan harga transaksi pasar. Maka dengan ini perlu diadakan kenaikan Zona Nilai Tanah tersebut, sehingga berpotensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan akhirnya berimplementasi terhadap pembangunan.

“Adapun sasaran yang ingin dicapai malui kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Natuna adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang berimplementasi terhadap pembangunan Kabupaten Natuna,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang, Andi Rozen Darmawan SE, dalam paparannya mengatakan, dalam penentuan NJOP tanah per meter, bahwa harga dan nilai adalah suatu hal yang berbeda.

“Harga adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pembeli, serta diterima dan disepakati oleh penjual dalam suatu transaksi jual beli, sementara nilai lebih mencerminkan keuntungan atas kepemilikan atau dapat dikatakan, bahwa nilai sangat subjektif tergantung dari siapa yang mempunyai kepentingan. Sehingga harga belum tentu sama dengan nilai,” ucap Andi Rozen.

Lebih lanjut Andi Rozen mengatakan, penentuan NJOP tanah per meter persegi dilakukan melalui proses penilaian tanah. Metode penilaian yang umumnya dipakai dalam menilai tanah adalah metode atau pendekatan data pasar, atau perbandingan harga pasar.

“Setelah penilai memperoleh data harga pasar tanah, selanjutnya penilai akan melakukan analisis perbandingan dan penyesuaian terhadap faktor-faktor yang signifikan bepengaruh terhadap nilai tanah, antara lain lokasi dan fisik tanah,” ujarnya.

Kemudian, besarnya NJOP tanah per meter kwadrat ditetapkan dalam suatu tabel nilai tanah. Tabel NJOP tanah dibuat berdasarkan zona nilai, dimana Nilai Zona Tanah dibuat berdasarkan jalan, gang, atau identitas lainnya, yang mencerminkan letak objek pajak. Tabel NJOP tanah dibuat per satuan wilayah Desa/Kelurahan, sebagai satuan terkecil di masing-masing Kabupaten/Kota. (SK-Nard)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100