SIJORIKEPRI.COM, BATAM — Kenaikan Tarif Dasar Listrik atau TDL oleh Bright PLN yang mencapai 45,7 % di rasaka hampir Seluruh warga masyarakat Kota Batam, teramat besar dan cukup memberatkan. Kali ini sungguh menimbulkan gejolak hebat.
Berkali-kali warga masyarakat menggelar aksi demo, tanpa kenal lelah. Tidak peduli hujan ataupun panas. AMPLI, PATEN, P4WB, GAPURA – Ind, juga turun ke jalan. Tidak terkecuali masyarakat Se-Kecamatan Sagulung.
RT dan RW pun semuanya turun, tidak terkecuali Pak RW Hanif. Dengan naik mobil maupun motor, bersatu padu mereka sepakat untuk menolak kenaikan TDL, Rabu, (24/05/2017), di bawah guyuran hujan lebat.
Akhirnya, masyarakat pun agak sedikit lega, dimana Aksi demo mereka semuanya, membuahkan hasil yang positif juga, dimana kenaikan Listrik nantinya hanya 15 % saja. Semua itu akan segera di revisi. Semoga saja.
“Sebagai masyarakat Batam, saya hanya berharap, semoga secepatnya revisi itu terwujud. Tidak ada dusta. Agar masyarakat, tidaklah menderita. Bayar listrik naiknya selangit,” kata Ketum P4WB, Akhiruddinsyah Purba.
Sementara itu, salah seorang Advokat Muda, Musrin SH, menanggapi dengan penuh serius terkait kabar akan direvisinya kenaikan TDL hingga di titik 15 % tersebut. Musrin berharap hal tersebut bisa sesegera mungkin.
“Pernyataan AMJON mengenai kenaikan TDL yang akan direvisi pada kisaran 15 % harus segera mungkin dibuatkan Pergub Pembaharuan,” tegas Advokat Musrin SH, di halaman Kantor DPRD, Rabu, (24/05/2017).
Bsrdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan Per Undang – Undangan. UU ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis,” lanjut Musrin lagi, menjabarkan lebih dalam.
“Asas pembuktian tentukan peraturan. Perundang-undangan, jenis, hierarki dan materi muatan perundang-undangan termaktub di dalam peraturan ini, sehingga jika ada peraturan perundang-undangan, inilah hal mendasar yang harus dilakukan Pemrov untuk memenuhi janjinya merevisi Pergub 21 tersebut,” kata Musrin tersenyum simpul. (SK-Nda)








