GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

Tanjungpinang Siap Miliki Perda “PENYANDANG DISABILITAS”

×

Tanjungpinang Siap Miliki Perda “PENYANDANG DISABILITAS”

Sebarkan artikel ini
Ketua I DPRD Tanjungpinang Ade Angga, menandatangani Ranperda Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. (Foto : Dedi Yanto)
– Ini Laporan Akhir Pansus Yang Disepakati.

SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG — Masyarakat Kota Tanjungpinang tidak lama lagi akan memiliki Perda Penyandang Disabilitas yang akan disahkan, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Walikota Tanjungpinang tentang penetapan Ranperda Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda Kota Tanjungpinang tahun 2017, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Senin, (14/08/2017).

Dari 3 (tiga) Ranperda yang disepakati pada Paripurna hari itu, diantaranya Ranperda Retribusi Jasa Umum yang disampaikan oleh Ketua Pansusnya, H Ilimar, Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang disampaikan Ketua Pansusnya Hot Asi Silitonga, dan yang ketiga adalah Ranperda Penyandang Disabilitas, dengan Ketua Pansus, Mimi Betty Willingsih. Ranperda Penyandang Disabilitas ini merupakan salah satu inisiatif dari DPRD Kota Tanjungpinang, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara penyandang disabilitas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Pansus Ranperda, Mimi Betty Willingsih, saat menyampaikan pandangan akhir pansus mengakui, bahwa hingga saat ini masih ada persoalan yang muncul bagi penyandang disabilitas di Kota Tanjungpinang. Beberapa persoalan inilah yang selanjutnya menjadi bagian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini menjadi sangat penting (urgent) untuk disahkan.

Dari rapat pansus, lanjut Mimi Bety, ada beberapa permasalahannya, diantaranya
masih kurangnya upaya penyelenggaran hak-hak terhadap kaum penyandang disabilitas di Kota Tanjungpinang, diantaranya adalah hak mendapatkan pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan dan pelatihan, serta hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, kurangnya aksesibilitas yang tepat dan sesuai bagi penyandang disabilitas, sehingga menyebabkan penyandang disabilitas menjadi sangat terbatas dalam melakukan aktivitasnya.

Disamping itu, sebutnya lagi, belum memadainya jumlah dan kualitas tenaga spesialis dan tenaga medis untuk berbagai jenis disabilitas, serta perlu adanya kepastian hukum agar terdapat sinkronisasi antara peraturan daerah dengan peraturan lebih tinggi yang menjadi payung hukumnya.

Kemudian, perlu adanya pengawasan oleh Pemerintah Kota, masyarakat maupun dari lembaga independen terhadap penyelenggaran hak-hak penyandang disabilitas yang disepakati bersama.

“Dari permasalah di atas, sudah selayaknya Kota Tanjungpinang memiliki peraturan yang memberikan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh haknya, dan tentunya akan memantapkan predikat kota layak anak yang disandang oleh pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Sebagai laporan akhir, Ketua Pansus itu menyampaikan rangkuman dari laporan telaahan Pansus dengan beberapa pihak terkait sebagai bahan pertimbangan oleh pimpinan dewan dan pleno DPRD Kota Tanjungpinang, guna memutuskan pengesahan Ranperda Penyelenggaran hak-hak penyandang disabilitas kota Tanjungpinang, menjadi Perda.

Laporan pansus itu disusun dengan sistematika dengan Dasar hukum yang mencantumkan 18 UU, termasuk PP dan Permen, permasalahan dan hambatan yang dibahas bersama 9 OPD terkait FKKADK.

Selanjutnya kinerja pembahasan bersama-sama Tim Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah dapat menyelesaikan pembahasan Ranperda ini, dengan mengandung di antaranya sebanyak 19 Bab dan 77 pasal, yang dibeberkan Mimi panjang lebar.

Dari penjelasan Mimi, permasalahan yang mencuat adalah bagaimana kesejahteraan penyandang disabilitas bisa terpenuhi, khususnya bagi penyandang disabilitas yang memiliki ekonomi lemah untuk mendapatkan kesamaan hak dalam pekerjaan.

Begitu juga bagi tenaga medis yang menangani pasien disabilitas berat, diharapkan tenaga medis dapat melakukan penjemputan pasien disabilitas berat dikediaman masing-masing. Hal-hal lain yang tidak kalah penting adalah penggunaan dan pemamfaatan fasilitas umum, agar mengedepankan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sehingga memungkinkan para penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas yang di bangun oleh pemerintah maupun pihak swasta.

“Secara keseluruhan dalam pembahasan tersebut adalah semua dinas dan pihak terkait sangat mengapresiasikan dan mendukung terbitnya Ranperda Penyelenggaraan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Tanjungpinang. Begitu juga dengan tanggapan dan masukan dari peserta rapat akan disesuaikan dan diperbaiki untuk penyempurnaan Ranperda yang akan disahkan,” ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan dari hal-hal tersebut di atas dan setelah membahas dengan seksama isi Ranperda tersebut, dan dengan mempertimbangkan keseluruhan substansi pandangan akhir fraksi-fraksi, maka Pansus DPRD Kota Tanjungpinang dapat menyimpulkan bahwa Ranperda Daerah Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Hak-hak Penyandang Disabilitas ini telah disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah disetujui oleh Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga, didampingi Ketua II Ahmad Dhani, serta dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, Sekda Kota Riono, dan sejumlah Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. (SK-MU)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100