[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Alfred Salman Samosir Tunggu Itikad Baik “PT BINTAN LAGOON RESORT”
– Kasus PHK Sepihak yang Dialaminya.
SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan manajemen PT Bintan Lagoon Resort terhadap mantan karyawannya, Alfred Salman Samosir (47), hingga kini belum menghasilkan keputusan bijak.
Manajemen tetap bersikukuh menetapkan PHK, sementara Alfred Salman Samosir menilai, keputusan PHK tersebut telah mengangkangi amanat UU Ketenagakerjaan. Pasalnya, keputusan itu sangat merugikan haknya sebagai karyawan yang telah mengabdi selama 22 tahun di perusahaan bergerak di jasa perhotelan di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan tersebut.
Tidak kunjung ada keputusan ini, Alfred kembali menyinggahi dapur redaksi SIJORIKEPRI.COM, Jumat (24/08/2018). Dalam pikirannya, tidak ada maksud lain untuk membawa masalah ini ke ranah media, melainkan hanya untuk mencari keadilan buat dirinya.
”Hingga kini, pihak manajemen Bintan Lagoon Resort belum mengeluarkan ada keputusan terkait kebijakan PHK yang mereka berikan pada saya. Karena itu, saya harus mencari keadilan,” kata Alfred, memulai perbincangan dengan awak media ini.
Sebenarnya, jalan keluar telah diberikan Pemerintah Kabupaten Bintan, melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, mengeluarkan surat nomor 567/DPMPTSPTK-HI/517 tertanggal 20 Agustus 2018, tentang surat anjuran.
Surat anjuran ini, berisi agar PT Bintan Lagoon Resort memanggil Alfred Salman Samosir, agar kembali dipekerjakan pada posisi dan jabatan semula, dan membayarkan semua hak-hak pekerja selama tidak bekerja sesuai ketentuan.
Anjuran lainnya, agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran ini, atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
Dalam surat anjuran ini, Pemkab Bintan juga menekankan apabila minimal salah satu pihak tidak menerima dapat mengajukan gugatan pada Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, yang ditembuskan ke Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Atap dan Tenaga Kerja Kabupaten Bintan.
”Melihat surat anjuran ini, sudah jelas Pemkab Bintan, telah memberikan solusi. Kita lihat saja apakah PT Bintan Lagoon Resort, ada itikad baik atau mendiamkan surat anjuran ini. Sebagai pihak yang dirugikan, saya hanya menunggu itikad baik tersebut,” tegas Alfred.
Pria ini mengaku, jika masalah ini tidak kunjung terselesaikan, ia akan buka-bukaan. Salah satu terkait sikap terkesan arogan orang-orang tertentu di dalam manajemen PT Bintan Lagoon Resort.
”Saya ini punya nilai patriotisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika ada orang yang merendahkan NKRI, saya tidak terima. Dan, saya pernah mendengar ada orang tertentu di internal petinggi Bintan Lagoon yang diduga telah menghina keputusan Pemerintah RI, dengan mengucapkan kata-kata yang tidak sepantasnya. Saya akan buka ini pada publik,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ketenagakerjaan kembali terjadi di kawasan wisata Lagoi, Kabupaten Bintan. Kali ini dialami, Alfred Salman Samosir (47), karyawan PT Bintan Lagoon Resort.
Pria ini mengaku telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen, dengan alasan terkesan tidak profesional. Alasan itu antara lain adalah berlaku tidak sopan pada atasan, kasar dalam berbicara, menolak perintah, keluar rapat saat rapat berlangsung, dan sebagainya.
”Saya bekerja di Bintan Lagoon Resort, Lagoi, sejak Desember 1995 lalu. Jika saya tidak sopan pada atasan, kasar dalam berbicara, menolak perintah, dan keluar rapat saat rapat berlangsung, tidak mungkin lama saya bertahan. Mengapa baru sekarang di PHK?,” kata Alfred Salman Samosir.
Surat PHK yang ia terima, lanjutnya, berdasarkan surat yang ditandatangani Muridan Simanulang, Acting Director of Human Resources, dengan Nomor 010//HR-BLR/Let-Out/VI//2018, terhitung Juni 2018.
Sementara, Muridan Simanulang, Acting Director of Human Resources PT Bintan Lagoon Resort, diminta keterangan mengatakan, manajemen sudah mediasi ke Disnaker, dan akan ada anjuran.
”Ada tawaran-tawaran kalau mengundurkan diri akan dibayar, jika sudah di PHK. Surat anjuran dari Disnaker lagi ditunggu,” katanya.
Kalau anjuran disuruh bayar, maka kita akan sampaikan kepada perusahaan. ”Tinggal menunggu anjuran dari Disnaker,” sebut Muridan. (tim)








