GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRIPOLITIK

267 Caleg DPRD Bintan “REBUT 25 KURSI”

×

267 Caleg DPRD Bintan “REBUT 25 KURSI”

Sebarkan artikel ini
Salah Seorang pengurus Parpol menerima berkas DCT dari Komisioner KPU. (Foto : Hendro)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

267 Caleg DPRD Bintan “REBUT 25 KURSI”
– 103 Caleg Perempuan,164 Caleg Laki-laki.
– Caleg Incumbent Dilarang Gunakan Atribut Parpol.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, menetapkan 267 orang dari 16 Partai Politik, sesuai DCS yang diumumkan akhir Agustus lalu. Dari 267 DCS yang ditetapkan, terdapat 103 perempuan tersebut sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD Bintan. 267 Caleg bersaing meraup suara dari 96.991 Pemilih di Bintan.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, saat penandatanganan rancangan DCT dihadapan para utusan Partai Politik yang ada di Bintan, Kamis, (20/09/2018).

Surat keputusan penetapan 267 nama Caleg (164 laki-laki dan 103 perempuan) tersebut, sudah diserahkan kepada masing-masing parpol. Sekaligus Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang ditetapkan KPU Bintan, sebagai pemilih di Pileg dan Pilpres pada April 2019.

Jumlah caleg dari PKB 12 orang, Gerindra 25 orang, PDI-P 25 orang, Golkar 25 orang, Partai NasDem 25 orang, Partai Garuda 3 orang, Partai Berkarya 18 orang, PKS 24 orang, Partai Perindo 21 orang, PPP 7 orang, PSI 2 orang, PAN 22 orang, Hanura 22 orang, Demokrat 25 orang, PKB 5 orang dan PKPI 6 orang.

Seluruh caleg ini adalah jumlah Caleg di Dapil I (Toapaya-Teluk Bintan-Teluk Sebong-Gunung Kijang) sejumlah 98 orang, Caleg Dapil II (Bintan Pesisir-Mantang-Tambelan) sejumlah24 orang, Dapil III (Bintan Timur) sejumlah 79 orang, dan Caleg Dapil IV (Bintan Utara-Seri Koala Lobam) sejumlah 66 orang.

Komisioner KPU, Haris Daulay dan Perwakilan Parpol, membahas ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye.

“Dalam pembahasan ini, disampaikan juga, jika Caleg merupakan anggota DPRD Bintan (incumbent) dilarang menggunakan atribut Parpol (lambang dan nomor urut), saat memasang spanduk/baliho yang mengatasnamakan lembaga,” pungkas Haris. (wak tar)

 

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100