GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

ASN Bolos Ada Sanksi Menanti

×

ASN Bolos Ada Sanksi Menanti

Sebarkan artikel ini
Sekda Bintan, Drs Adi Prihantara. (Foto : Patar H Sianipar)

banner 740x400

banner 740x400

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]

ASN Bolos Ada Sanksi Menanti
-PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.

SIJORIKEPRI.COM, BINTAN β€” Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, diminta tidak menambah libur setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri dan wajib masuk pada Senin, 10 Juni 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Drs Adi Prihantara, mengatakan kepada awak media disela-sela acara Triathlon yang digelar di Lagoi, bahwa sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri, maka saluruh ASN diharuskan kembali bekerja, mulai pada tanggal 10 Juni 2019.

“ASN jangan menambah libur kerja. Karena selama bulan Ramadhan, banyak pekerjaan yang belum terselesaikan,” tegasnya, Sabtu, (8/6/2019).

β€œSaya minta ASN wajib masuk kerja seperti biasa, karena pada saat bulan puasa, intensitas kinerja ASN menurun, dan diharapkan dapat mengejar ketertinggalan pekerjaan,” ungkapnya.

Ketika ditanya, apa sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada tanggal yang sudah ditetapkan, Adi menegaskan, ada sanksinya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

β€œBisa sanksi ringan sampai berat, yang mana dimulai pemberian sanksi ringan berupa teguran,” pungkasnya. (Wak Tar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100