BATAMHUKRIMKEPRI

Ketahuan Curi Motor di Nagoya Newton Pelaku Diringkus di BRI Nagoya

×

Ketahuan Curi Motor di Nagoya Newton Pelaku Diringkus di BRI Nagoya

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian sepeda motor di Nagoya Newton bersama barang bukti Yamaha Mio J. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Ketahuan mencuri motor Yamaha Mio J warna biru putih di Nagoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, seorang pelaku pencurian inisial I (44) berhasil diringkus saat mencoba lari dari kejaran warga di BRI Nagoya, Batam, Selasa, (31/08/2021).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, mengatakan, pada saat pelaku melakukan pencurian, pelaku ketahuan oleh teman korban, lalu pelaku langsung lari membawa sepeda motor, namun pelaku terjatuh di depan MSK Cargo.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Karena jatuh, pelaku lari namun masih ada yang mengejar sampai BRI Nagoya. Di depan BRI Nagoya pelaku berhenti. Ada saksi yang kebetulan sedang berada di samping BRI Nagoya. Karena mengetahui pelaku adalah pencuri, saksi langsung menangkap pelaku dan dibawa ke BRI Nagoya dan dibantu security. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” kata AKP Budi Hartono, Rabu, (01/09/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa, (31/08/2021), pukul 16.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di Nagoya Newtown dalam keadaan stang terkunci. Setelah itu korban langsung bekerja seperti biasanya.

Sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di dalam Ruko, tiba-tiba pintu Ruko korban diketuk oleh tetangga dan memberitahukan bahwa motor korban dicuri orang dan saksi juga memberitahukan bahwa motor korban ditinggalkan oleh pelaku di sekitar MSK Cargo, lalu pelaku melarikan diri. Akibat dari kejadian tersebut, selanjutnya pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja.

Menerima laporan korban tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPTU Fajar Bittikaka, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, adanya barang bukti terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja telah melakukan penangkapan terhadap pelaku I (44), selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Biru Putih, 1 (satu) lembar STNK asli, 1 (satu) Besi yang ujungnya diruncingkan yang dimasukkan ke handle pintu berwarna silver, 1 (satu) Kunci L berwana Hitam, 1 (satu) Kunci Motor Merek Yamaha, dan 1 (satu) Buah Obeng gagang berwana Hitam,” ungkap AKP Budi Hartono.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, IPTU Tigor Sidabariba, menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun Penjara. (Wak Dar)

banner 200x200
Follow