BATAMHEADLINEHUKRIMPOLRI

Kronologis Kejadian Ayah Tiri di Batam Ditangkap Usai 120 Kali Lakukan Ini di Perumahan Mutiara View

×

Kronologis Kejadian Ayah Tiri di Batam Ditangkap Usai 120 Kali Lakukan Ini di Perumahan Mutiara View

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, saat memberikan keterangan terkait Ayah melakukan 120 kali persebutuhan terhadap anak tirinya di Batam. (Foto : Ist)

BATAM – Seorang ayah tiri berinisial AS (50), WNA asal Singapura, ditangkap oleh Polresta Barelang atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial AF (16).

Peristiwa ini terjadi di Perumahan Mutiara View, Kecamatan Sekupang, Batam, dan telah berlangsung sejak pertengahan 2022. Berikut kronologis kejadian berdasarkan keterangan resmi dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (20/09/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kejadian ini terungkap pada Sabtu, 7 September 2024, saat ibu korban meminta bantuan dari seorang teman untuk kabur dari rumahnya. Kepada temannya, ibu korban mengaku kerap menerima ancaman dari suaminya, AS, dan diperlakukan kasar. Namun, yang membuatnya memutuskan untuk pergi adalah pengakuan dari anaknya yang mengatakan telah menjadi korban persetubuhan AS.

Menurut keterangan Kombes Heribertus, persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Juni 2022, setelah korban pindah dari rumah neneknya di Karawang ke Batam. Awalnya, korban bersama AS dan ibu korban tidur di kamar yang sama. Namun, mulai Juli 2022, ibu korban tidur di kamar lain, meninggalkan korban dan pelaku di satu kamar. Pada saat itulah persetubuhan dimulai.

Pelaku juga diduga memberikan minuman yang telah dicampur dengan bahan bunga melati kepada korban dan ibunya sebelum melakukan persetubuhan. Sejak saat itu, pelaku terus melakukan tindakan tersebut secara berulang kali setiap minggu.

Kasus ini akhirnya terungkap ketika ibu korban sudah tidak tahan dengan ancaman dan perlakuan pelaku. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke temannya, yang membantu melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan hingga 120 kali.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kekerasan atau pelecehan kepada pihak berwenang agar segera mendapatkan penanganan. ***

banner 200x200
Follow