BINTAN – Polisi mengungkap kronologis penangkapan 2 (dua) mucikari yang diduga memperkerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah bar di kawasan Angkringan Pasar Baru, Tanjung Uban Selatan, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Kasus ini terungkap pada Kamis malam (7/11/2024) berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di bar tersebut.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi.
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan dari Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik eksploitasi di mana anak di bawah umur diduga dipaksa bekerja sebagai PSK,” kata IPTU Prasojo.
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, salah satunya berinisial NH (31).
Selain itu, Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi, termasuk uang tunai sejumlah Rp800.000 dan Rp1.000.000, serta beberapa pakaian dan kunci kamar yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
IPTU Prasojo menegaskan bahwa Polres Bintan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bintan.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk eksploitasi terhadap anak dan meningkatkan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan,” ujar IPTU Prasojo. ***