TANJUNG PINANG – Polsek Tanjung Pinang Kota mengungkap kronologi pencurian 2 (dua) unit handphone yang terjadi di sebuah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, pada Senin (20/1/2025).
Peristiwa ini melibatkan dua tersangka, yakni inisial S sebagai pelaku utama dan inisial A sebagai penadah.
Kapolsek Tanjung Pinang Kota, IPTU Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka S menyusun rencana untuk mencuri barang berharga milik korban.
Pada pukul 03.00 WIB, tersangka S memasuki kontrakan korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu menggunakan martil.
“Korban saat itu sedang tertidur lelap di dalam kontrakan. Tersangka S dengan cepat mengambil satu unit handphone merek Realme C53 yang ada di dalam rumah,” ungkap IPTU Missyamsu Alson.
Setelah berhasil mendapatkan barang curian, tersangka S menyerahkan handphone tersebut kepada rekannya, A, yang bertindak sebagai penadah.
A kemudian menyimpan hasil curian tersebut bersama barang lain yang telah ia tampung sebelumnya, yakni satu unit handphone Poco M6 Pro.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota yang melakukan penyelidikan segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.
Hasilnya, kedua tersangka berhasil diringkus bersama barang bukti berupa dua unit handphone, yakni Realme C53 dan Poco M6 Pro, serta sebuah martil yang digunakan untuk membobol pintu kontrakan.
Atas aksinya, tersangka S dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan tersangka A dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Kota dengan dukungan dari Unit Reskrim Polresta Tanjung Pinang,” kata IPTU Missyamsu Alson.
Polsek Tanjung Pinang Kota terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. ***