Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Dengan adanya peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementerian PU, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (Kepala Dinas PMPTSP) Kota Tanjung Pinang, Marzul Hendri, mengatakan, penerbitan PBG ini belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru.
“Pemko Tanjung Pinang dalam hal ini perangkat daerah teknis terkait juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” kata Marzul Hendri, Jumat, (06/08/2021).
Peluncuran aplikasi SIMBG, lanjut Marzul, baru saja dilucurkan oleh kementerian PU pada tanggal 30 Juli, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.
Dikatakan Marzul lagi, PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA, jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.
“Penerbitan PBG kita masih menunggu pemindahan data pada aplikasi baru kemudian dapat digunakan,” ujar Marzul.
Untuk menerbitkan PBG, Marzul menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh Pemda, diantaranya Perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG, serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan Perda Retribusi Perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah.
“Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terangnya.
Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis dinas PUPR. Dalam UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 ayat (1) retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat (2) Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.
“Bila daerah tidak memiliki Perda Retribusi PBG, maka daerah tidak dapat melakukan pemungutan retribusi,” tambahnya.
Pergantian IMB ke PBG ini, kata Marzul, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung.
Selain kementerian PU yang meluncurkan aplikasi SIMBG, Kementerian Investasi/BKPM juga mengaplikasikan sistem OSS RBA yang sudah aktif sejak tanggal 4 Agustus 2021 kemarin. Namun sampai saat ini masih dalam tahap penyempurnaan, sehingga belum maksimal pelaksanaannya.
OSS RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) merupakan aplikasi perizinan berbasis resiko yang disediakan bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk mengurus perizinan berusaha secara online dengan tujuan mempermudah proses pengurusannya.
“Kedepan dihimbau bagi pelaku usaha yang sudah pernah mengurus perizinannya melalui sistem OSS versi lama, agar melakukan penggantian hak akses dari OSS versi 1.1 ke OSS RBA. Dan bagi yang membutuhkan informasi atau berkonsultasi dengan datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Marzul.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Riany, menambahkan, sesuai amanat UU nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang mana salah satunya meniadakan retribusi IMB dan berganti menjadi PBG itu sendiri. Ini sangat mempengaruhi dari pada sisi pengelolaan dan penerimaan retribusi daerah, khususnya IMB.
“Karena sampai saat ini BPPRD bersama OPD teknis terkait sedang menyusun payung hukumnya, agar pengelolaan retribusi dari PBG ini dapat diterapkan di kota untuk kebijakan ini,” tutup Riany. (Diskominfo TPI)