HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Mantan Bendahara BUMD Tanjung Pinang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, dan Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

×

Mantan Bendahara BUMD Tanjung Pinang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, dan Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan

Sebarkan artikel ini
Mantan Bendahara BUMD Tanjung Pinang Dituntut 1,6 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG – Mantan Kepala Bagian Bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjung Pinang Makmur Bersama (PT TMB), Dyah Widjiasih Nugraheni, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang, Rabu, 19 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang, Bambang SH, dalam tuntutannya menyatakan, terdakawa Dyah Widjiasih Nugraheni selaku Kepala Bagian Bendahara BUMD PT TMB, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha Tahun 2017-2019, senilai lebih kurang Rp 517 Juta. 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Disamping tuntutan tersebut, terdakwa juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Sementara untuk kerugian negara sebesar Rp 517 juta lebih sudah dikembalikan oleh terdakwa seluruhnya.

JPU Bambang menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 KUHP. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan kurungan, serta denda senilai Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka akan digantikan atau subsider selama 3 (tiga) bulan kurungan,” ujar JPU.

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bahtiar Batubara SH akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang sepekan mendatang, sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim dipimpin Anggalanton Boang Manalu SH MH didampingi 2 (dua) Hakim ad hoc Tipikor Albiferri SH MH dan Syaiful SH MH.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa Dyah Widjiasih Nugraheni dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi untuk menguntungkan diri sendiri, atau bersama-sama saksi Asep Nana Suryana dan Zondervan, yang saat itu merupakan Mantan Direktur Utama dan Direktur BUMD Tanjung Pinang.

Modus terdakwa untuk melakukan korupsi, dengan cara meminjamkan dana BUMD, namun tidak sesuai prosedur. Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peraturan perusahaan BUMD PT TMB Pasal 34.

Dalam peraturan BUMD PT TMB itu, ungkap JPU, apabila belum selesai membayar utang, tidak diperbolehkan untuk meminjam lagi dan ditambah lagi. Dalam aturan dan mekanismenya, satu tahun usai pinjaman, dana tersebut harus sudah dibayarkan.

Bahkan, dalam peminjaman tidak boleh melakukan pinjaman kepada peminjam dengan besaran satu bulan gaji pokoknya.

Terdakwa dalam melakukan hal itu, juga tidak ada izin ke Direksi pada saat itu, dan pinjaman terdakwa juga melebihi 2 (dua) kali gaji.

JPU menyebutkan, saksi Asep yang merupakan Dirut BUMD Tanjung Pinang ikut turut serta menggunakan dana pinjaman senilai ratusan juta rupiah bersama saksi Zondervan. 

Besaran uang pinjaman tersebut akhirnya sudah dikembalikan oleh kedua saksi tersebut ke rekening BUMD PT TMB Tanjung Pinang melalui Bank BJB. (Red)

banner 200x200
Follow