HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Sekwan DPRD Tanjung Pinang Dipanggil Kejari Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Senilai Rp 5,9 Miliar di BPR Bestari

×

Sekwan DPRD Tanjung Pinang Dipanggil Kejari Terkait Kasus Korupsi dan TPPU Senilai Rp 5,9 Miliar di BPR Bestari

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPRD Kota Tanjung Pinang, Muhammad Amin. (Foto : Asfanel)

TANJUNG PINANG — Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjung Pinang, Muhammad Amin, menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 5,9 miliar di PD BPR Bestari Tanjung Pinang. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Kamis (12/9/2024).

Muhammad Amin tiba di kantor Kejari Tanjung Pinang sekitar pukul 09.00 WIB, mengenakan batik bercorak coklat dan merah, menggunakan mobil dinas Toyota Camry berpelat merah BP 16 T. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, Amin meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 13.40 WIB tanpa memberikan banyak komentar kepada awak media yang menunggunya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Ini tindak lanjut dari sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang kemarin. Saya hanya memberikan informasi,” kata Muhammad Amin singkat sebelum bergegas masuk ke mobil dinasnya.

Keterlibatan Muhammad Amin dalam Kasus PD BPR Bestari

Bersambung Dibawah Laman 2

banner 200x200
Follow