TANJUNG PINANG

Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang

×

Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang

Share this article

TANJUNGPINANG (SK) — Keberadaan sampah laut di Kota Tanjungpinang sangat menggangu pemandangan dan kesehatan masyarakat, belum ada tindakan yang nyata dari pemerintahan daerah untuk mengatasinya. Padahal, sampah laut sudah berulang kali dikeluhkan warga karena sudah sangat mengganggu, seperti sampah laut yang berada di kawasan Pelantar II dan daerah sekitar pasar, Jumat (26/6/2015).

Kondisi sampah laut di Pelantar II sudah terjadi sejak dulu hingga sekarang. Namun, belum ada tindakan nyata untuk membersihkan sampah itu, baru beberapa pekan yang lalu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kepri Ir Yerri Suparna menggelar membersih pantai dan laut tepatnya pada tanggal, Sabtu, (6/6/2015), belum ada dampak positif bagi masyarakat.
Ketika Jurnalis Sejori Kepri kofirmasi salah satu warga yang tinggal diwilayah tersebut, dia enggan menyebut namanya mengatakan, sampah laut sudah bertahun-tahun dibiarkan menumpuk disepanjang pinggir pantai Pelantar II.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

“Selain di sekitar Pelantar II, sampah laut juga berserakan di bawah ruko yang ada di pelantar KUD, di lokasi sekitar Pasar Ikan dan tempat lainnya. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan warga masyarakat yang tinggal di sekitar tepi laut membuang sampah ke laut. Selain itu juga bila ada angin kencang dan gelombang kuat maka sampah akan berdatangan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Perjalanan di Kepri

Ia juga mengatakan, seharusnya Pemko Tanjungpinang memberi peringatan atau memberikan teguran kepada masyarakat, agar tidak membuang sampah ke laut.

“Coba kita lihat, masyarakat yang tinggal di sekitar laut dengan seenaknya membuang bermacam-macam jenis sampah ke dalam laut. Akhirnya seperti ini dan saat ini belum ada tindakan dari intansi terkait untuk membersihkannya,” bebernya.

BACA JUGA :  Pengangkatan Kepala MAN Tanjungpinang “DIDUGA NEPOTISME”

Dikatakannya lagi, menurut peraturan daerah Provinsi Kepulauan Riau (Prov-Kepri) Nomor 4 tahun 2014 yang berbunyi “Dilarang Membuang Sampah dan Mencemari Laut bagi yang melanggar mendapat sanksi: pidana kurung paling lama enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA :  Pemprov Kepri Dinilai Ingkar Janji

“Itu percuma tanpa ada pengawasan dan tindakan tegas Pemerintah kota Tanjungpinang,” pungkasnya. (SK-Adi)

LIPUTAN TANJUNGPINANG : AFRIADI
EDITOR : RUSMADI

Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang (Photo : Afriadi)
Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang
(Photo : Afriadi)
Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang (Photo : Afriadi)
Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang
(Photo : Afriadi)
Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang (Photo : Afriadi)
Masyarakat Risih Dengan Sampah Di Pelantar II Tanjungpinang
(Photo : Afriadi)