Tak Berkategori

Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja

×

Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja

Share this article
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang dan tersangka lainnya diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau. (Foto : Humas Polda Kepri)

Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja
– Kedapatan Bawa 77 Pil Ekstasi.

Sijori Kepri, Batam – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang berinisial RSP alias R, ditangkap Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), awal Agustus 2020.

BACA JUGA :  Kembali Banjir Melanda Kota Manado, 3 Meninggal Dunia 1 Hilang

RSP terbukti membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir. Abdi negara ini pun langsung digelandang ke Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan oknum PNS Pemko Tanjung Pinang ini, dibarengi penangkapan pelaku narkoba lainnya. Mereka berinisial DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

BACA JUGA :  Mak Dare Terima Penghargaan Lifetime Achievement dari Walikota

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya. Dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri.

BACA JUGA :  Jokowi Tegaskan Pembubaran HTI “TELAH DIKAJI SEJAK LAMA”