Oknum PNS Pemko Tanjung Pinang Ditangkap Bawa Sabu dan Ganja
– Kedapatan Bawa 77 Pil Ekstasi.
Sijori Kepri, Batam – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Pinang berinisial RSP alias R, ditangkap Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), awal Agustus 2020.
RSP terbukti membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 77 butir. Abdi negara ini pun langsung digelandang ke Mapolda Kepri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan oknum PNS Pemko Tanjung Pinang ini, dibarengi penangkapan pelaku narkoba lainnya. Mereka berinisial DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg Daun Ganja Kering dan 77 Butir Pil Ekstasi. Kasus ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya. Dan hal ini menunjukkan keseriusan kita dalam pemberantasan Narkoba di Wilayah Provinsi Kepri.