
BATAM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Layak Anak, Selasa (26/8/2025).
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Asnawati Atiq, SE, MM, didampingi Sekretaris Pansus, Warya Burhanuddin, serta sejumlah anggota Pansus lainnya.
Pembahasan kali ini turut menghadirkan pejabat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Batam, serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Ketua Pansus, Asnawati Atiq, menjelaskan bahwa proses pembahasan Ranperda masih membutuhkan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Kami ingin memastikan Ranperda ini tidak hanya sesuai dengan kebutuhan daerah, tetapi juga selaras dengan Undang-Undang dan peraturan pemerintah yang berlaku. Dengan begitu, implementasinya nanti dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelas Asnawati.
Ranperda Kota Layak Anak diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan hak-hak anak di Batam.
Aturan ini mencakup pemenuhan hak dasar, perlindungan dari kekerasan, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang ramah anak.
Melalui Perda ini, DPRD bersama pemerintah daerah menargetkan terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Pansus DPRD Batam menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan secara bertahap hingga Ranperda siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dengan regulasi ini, Kota Batam diharapkan dapat lebih konsisten dalam mewujudkan visi sebagai kota yang layak bagi generasi penerus. ***














