
BATAM β Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang membawa angin segar bagi warga.
Salah satu poin penting dalam Ranperda ini adalah penyederhanaan prosedur layanan kependudukan, di mana masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan surat pengantar dari RT atau RW saat mengurus dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta pencatatan sipil.
Ketua Pansus, Muhammad Fadli, menjelaskan Ranperda Adminduk dirancang untuk memberi kemudahan akses bagi masyarakat.
Dengan adanya perubahan ini, layanan kependudukan akan lebih cepat, sederhana, dan sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik yang tengah dikembangkan Pemerintah Kota Batam.
βSecara substansi, materi Ranperda ini sudah hampir selesai. Tinggal penyelarasan agar sejalan dengan aturan yang lebih tinggi,β ujar Fadli.
Selain penyederhanaan prosedur, Ranperda Adminduk juga menekankan pada perlindungan data pribadi, peningkatan kualitas layanan Disdukcapil, serta penerapan teknologi informasi untuk mempercepat pelayanan.
βBatam adalah kota dengan mobilitas penduduk yang tinggi, sehingga regulasi Adminduk harus adaptif dan memudahkan warga. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik,β tambahnya.
Rapat kerja Pansus bersama Tim Pemko Batam yang terdiri dari perwakilan Disdukcapil dan Bagian Hukum Setdako Batam juga membahas kesiapan teknis di lapangan, termasuk sinkronisasi dengan regulasi pemerintah pusat.
Dengan progres yang ada, DPRD Batam optimistis Ranperda Adminduk dapat segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). ***














