LINGGA (SK) — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Lingga, penerima pembayaran klaim Asuransi Idaman Kecelakaan AJB, merasa bingung dengan pembayaran yang tidak sesuai dengan perhitungan. Meski ditahun yang sama terdaftar sebagai peserta, namun penerimaan klaim tersebut berbeda antara satu dengan yang lain. Bahkan, ada pegawai yang baru terdaftar peserta asuransi, mendapatkan lebih besar dari yang telah lama bertugas, sementara yang lainnya tidak mendapatkan sama sekali, meski pun telah terdaftar.
Saya menjadi peserta Asuransi Idaman Kecelakaan AJB, sejak bulan Januari 2006 hingga berakhir bulan Mei 2015. Jika dihitung, 113 bulan saya menjadi peserta. Seharusnya, saya menerima Rp 11 juta lebih, diluar premi dari AJB. Namun, yang saya terima hanya Rp 5,7 juta. Bahkan, dua orang teman saya yang pada tahun yang sama dengan saya menjadi peserta asuransi AJB, juga berbeda dalam menerima klaim asuransi. Yang satunya menerima Rp 4 juta lebih dan satunya lagi menerima Rp 7 juta lebih.
“Kenapa bisa berbeda begini pembayarannya, sementara kita menjadi peserta Asuransi Idaman Kecelakaan AJB pada tahun yang sama. Selain itu, pemotongan yang dilakukan, tanpa koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu,” ucap ASN tersebut kepada Sijori Kepri, dan minta namanya tidak dipublikasikan, Jumat, (17/06/2016).
Saat menjadi peserta asuransi AJB, katanya lagi, kita dipaksa untuk menjadi peserta asuransi. hal ini pernah saya dan dua orang rekan saya setelah menjadi peserta asuransi, kita mau berhenti dengan cara tidak ada potongan pada tunjangan waktu itu. Namun, pihak asuransi langsung berkoordinasi dengan Sekda, saat itu yang menjabat sebagai Sekda pak Taher.
“Pak taher waktu itu mengatakan, jika tidak mau membayar asuransi, gaji juga akan saya tahan, coba lah tidak bayar asuransi,” ucapnya, menirukan ucapan Sekda waktu itu.
Selain itu, lanjutnya lagi, kita melihat dari awal asuransi ini memang sudah tidak benar. Hal ini terlihat dari polis yang saya terima. Saya mulai terdaftar sebagai peserta asuransi dan dilakukan pemotongan pada bulan Januari 2006, namun setelah polis asuransi saya terima, pemotongan dilakukan pada bulan April 2006.
“Jadi yang tiga bulan lagi kemana, kenapa tidak dihitung,” ucapnya heran.
Sementara ASN lainnya juga mengatakan, nama saya dan satu teman saya tidak tercantum sebagai penerima klaim asuransi AJB. Padahal kami memiliki kartu kepersertaan dan telah didaftar sebagai penerima klaim. Untuk menuntut haknya sebagai peserta asuransi, kedua ASN yang minta namanya dirahasiakan, telah mempertanyakan kepada Kepala SKPD tempatnya bertugas dan pejabat terkait kepengurusan kalim asuransi, namun, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
“Malah diantaranya mempertanyakan, apakah saat menjadi peserta asuran AJB, kami membayar premi dengan rutin,” terangnya..
Sementara itu, Suryadi, Kepala Cabang AJBP Kepri, mengaku, pihaknya telah membayarkan klaim asuransi ASN Lingga, sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh tim sembilan bentukan Pemkab Lingga. Meski begitu, pihaknya masih menerima masukan dari ASN Lingga melalui tim sembilan, jika ada ASN Lingga yang terdaftar kepesertaannya, namun tidak memperoleh haknya.
“Kami menyadari, mungkin ada kesalahan data atau peserta yang terlewat. Kami membuka diri, menerima masukan melalui prosedur yang benar,” jelasnya kepada awak media.
Terkait teknis pembayaran klaim, Suryadi menyarankan, untuk mempertanyakan langsung dengan tim sembilan Pemkab Lingga. Berbagai persoalan yang menyangkut pembayaran premi, akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti, ASN yang merasa tidak menerima hak atau nilai klaim yang dibayarkan kurang, dapat melapor ke tim sembilan yang nantinya melaporkan kepada kami,” paparnya.
Terkait pemotongan klaim asuransi yang diterima ASN, Ketua Tim Sembilan Pencairan Klaim AJBP, Kasiman, membantah, kalau pihaknya tidak melakukan pemotongan uang yang diterima ASN Lingga dari klaim asuransi ini.
“Tidak ada pemotongan dari klaim asuransi yang diterima ASN oleh tim sembilan,” katanya tegasnya.
Kasiman juga mengaku, masih banyak terdapat kesalahan data pencairan klaim AJBP. Bagi ASN yang tidak mendapatkan haknya sama sekali, dapat melapor ke tim untuk selanjutnya dilaporkan keluhan AJBP. Kasiman memastikan, semua ASN Lingga yang terdaftar menjadi peserta di AJBP akan mendapatkan haknya.
“Pembayaran klaim asuransi masih belum final. Usai Lebaran, tim akan kembali bekerja untuk mengurus kekurangan pembayaran bersama pihak AJBP,” unggahnya. (SK-Pus)