BINTANHEADLINE

Pemkab Bintan Diapresiasi BAZNAS, ZIS Naik Drastis hingga Rp3,4 Miliar

×

Pemkab Bintan Diapresiasi BAZNAS, ZIS Naik Drastis hingga Rp3,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bintan kembali menuai pujian dari BAZNAS atas keberhasilannya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan ZIS dan DSKL tahun 2024. (Foto : Ist)

BINTAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kembali menuai pujian dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas keberhasilannya dalam mendukung optimalisasi pengelolaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Hal ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Wakil Ketua II BAZNAS RI, Nyai Saidah Sakwan, memberikan apresiasi khusus kepada Pemkab Bintan dalam sambutan pembukaan Rakorda yang berlangsung di Hotel Planet Holiday, Kota Batam, Jumat (20/12/2024).

“Pemkab Bintan sangat layak diusulkan untuk menerima penghargaan khusus dalam BAZNAS Award 2025. Tahun ini saja, Bupati Bintan sudah meraih penghargaan kategori Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik,” ujar Nyai Saidah.

Sebagai bentuk pengakuan, Pemkab Bintan diberi kesempatan untuk menjadi narasumber Rakorda. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Bintan, Wan Rudi Iskandar, mewakili Bupati Roby Kurniawan, memaparkan keberhasilan Pemkab Bintan dalam mendukung pengelolaan ZIS dan DSKL.

“Yang paling utama adalah komitmen kepala daerah. Dari sana, kita bisa merumuskan strategi yang efektif. Kami di Bintan sangat bersyukur, pendistribusian zakat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelas Wan Rudi.

Pengumpulan ZIS di Kabupaten Bintan mencatatkan peningkatan signifikan selama tiga tahun terakhir. Pada 2022, dana yang terkumpul mencapai Rp600 juta lebih.

Angka ini melonjak drastis menjadi Rp2,1 miliar pada 2023, dan hingga November 2024 sudah mencapai Rp3,4 miliar.

Lonjakan ini tak lepas dari langkah Bupati Bintan yang menginfaqkan seluruh gajinya serta menerbitkan Peraturan Bupati Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infaq, dan Sedekah di Lingkungan Pemkab Bintan. Kebijakan ini menjadi landasan untuk pengumpulan zakat dari para ASN di Kabupaten Bintan.

BAZNAS Bintan juga meraih penghargaan kategori koordinasi terbaik dengan pemerintah daerah. Ketua BAZNAS Bintan menyatakan bahwa kolaborasi dengan Pemkab Bintan telah membantu menyalurkan zakat kepada masyarakat secara efektif.

Rakorda BAZNAS 2024 ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel. ***

banner 200x200
Follow