LINGGA

Pengakuan Kades Bakong Buat Masyarakat Terperangah

×

Pengakuan Kades Bakong Buat Masyarakat Terperangah

Sebarkan artikel ini

LINGGA (SK) — Pengakuan Kepala desa (Kades) Bakong, terkait keterlambatan pembangunan infrastruktur desa tahun lalu tersebut, membuat sejumlah masyarakat terperangah, bagaimana tidak, pengakuan didalam rapat penjelasan kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2015, Selasa (12/1/2016), menerangkan kalau dana desa Bakong sempat ia (Kades) pinjamkan ke desa lain.

Tentunya tindakan tersebut sangat disayangkan, karena berdampak terhadap percepatan pembangunan di desa Bakong hingga akhir Tahun 2015, sejumlah infrastruktur desa yang tertuang dalam Perdes Bakong Tahun 2015 lalu, seperti Pembangunan Gedung Sanggar Seni, Gedung Serbaguna dan satu unit sumur bor, tidak terealisasikan pengerjaannya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Salah seorang tokoh masyarakat Desa bakong, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 02 Dusun 1 yang ikut mengahadiri forum tersebut, mengatakan, pengakuan Kades Bakong yang telah memberikan pinjaman sekitar Rp 100 juta lebih dari dana desa, kepada salah satu desa di Kecamatan Singkep Barat, pada bulan Juli lalu, tidak dapat dibenarkan, karena belum diketahui kapan dana tersebut dikembalikan.

“Masyarakat dan perangkat Desa Bakong yang hadir, mendengar dengan jelas pengakuan dari Kades desa mereka, yang mengatakan bahwa dana itu dipinjamkannya ke Desa Marok Tua,” terang Suryadi, kepada Wartawan, Jum’at (15/1/2016).

Imbas dari dana desa yang dipinjamkan ke desa lain tersebut, kata Suryadi, membuat Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) tidak dapat memulai pekerjaan pembangunan sejumlah infrastruktur desa yang tertuang dalam Perdes Bakong Tahun 2015 lalu.

“Selain itu, sejumlah perangkat desa yakni, Bendahara dan TPKD Desa Bakong, mengaku tidak pernah memegang dana desa sejak pencairan pada bulan Juli lalu, semua dana desa dipegang oleh Kades, sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan pembangunan karena tidak pernah pegang duit, tentunya hal ini menyalahi aturan dan tanggung jawab,” terangnya.

Sementara itu, M Nur, salah seorang anggota BPD Desa Bakong, membenarkan terkait pengakuan Kades tersebut, memang dari sejak awal, dirinya telah menduga tidak kooperatifnya Kades, karena adanya masalah terhadap keberadaan dana desa tersebut, kita telah edarkan surat untuk evaluasi terkait sejumlah pembangunan di desa mereka, yang juga dilaksanakan sejak September 2015 lalu, Namun, tidak pernah diindahkan oleh Kades, baru sekarang diketahuinya lewat pengakuannya sendiri.

Bukan itu saja, paparnya, tindakan Kades tersebut jelas telah menyalahi aturan pengelolaan dana desa, sistem kelola keuangan desa tidak logis, Bendahara tidak memegang uang, TPKD juga tidak pernah diberi wewenang membelanjakan dana desa untuk pengadaan material pembangunan, karena semua dilakukan oleh Kades, tentu saja hal tersebut bertentangan dengan aturan tentang pemerintah desa, dari penjelasan pendamping desa yang juga hadir saat itu, ucap M Nur, juga membenarkan bahwa telah terjadi penyalahan terhadap aturan pengelolaan dana desa, tentunya ini bisa terindikasi tindak korupsi.

Kita sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Kades, lanjut M Nur, Padahal, Kades Bakong dikenal cukup menguasai aturan penyelenggaraan adminstrasi desa, karena memang pernah menjadi staf di kantor Camat Singkep Barat, seharusnya hal tersebut tidak perlu dilakukannya, karena dia sudah sangat paham tentang aturan penyelenggaraan adminstrasi desa.

“Selain itu, Kades Bakong lalai dalam pengurusan hibah tanah masyarakat untuk pembangunan desa, membuat sejumlah pembanguan yang telah tertuang didalam perdes Bakong, tidak memiliki kepastian terhadap hibah, saat ini salah satu infrastruktur yang direncanakan dibangun Tahun 2015 lalu, yakni Gedung Sanggar Seni, terancam gagal dibangun karena tanah hibahnya tidak jelas,” unggahnya. (SK-Pus)

Desa Bakong (Foto: Puspandito)
Desa Bakong (Foto: Puspandito)
banner 200x200
Follow