BATAM – Unit Reskrim Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria berinisial SLS (41) yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak di bawah umur di Perumahan Central Raya, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor kepada pihak kepolisian.
“Laporan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya, Rabu (17/9/2025).
Setelah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, polisi segera bergerak menangkap pelaku di tempat kerjanya, PT Wasco, pada Selasa (16/9/2025). Penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Batu Aji untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun,” jelas Kapolsek.
Ia menegaskan bahwa Polsek Batu Aji berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan atau kejahatan terhadap anak.
“Kami imbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tambahnya. ***