GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMKEPRIPOLRI

Polsek Batu Ampar Ungkap Curanmor Bermodus COD, Penadah Juga Diciduk | Rekaman CCTV Jadi Kunci Penangkapan

×

Polsek Batu Ampar Ungkap Curanmor Bermodus COD, Penadah Juga Diciduk | Rekaman CCTV Jadi Kunci Penangkapan

Sebarkan artikel ini
Polsek Batu Ampar Ungkap Curanmor Bermodus COD, Penadah Juga Diciduk
Dua Pelaku Curanmor di di depan SPBU Harbourbay, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam berhasil diringkus. (Foto : Ist)

Pelaku Berpura-pura Jadi Pembeli, Langsung Kabur Saat Test Drive

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor bermodus cash on delivery (COD) yang terjadi di depan SPBU Harbourbay, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam, pada Rabu (23/7/2025). Dua pria telah diamankan, yakni JW (28) sebagai pelaku utama pencurian dan YAS (39) yang berperan sebagai penadah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Brata Ul Usna, menjelaskan bahwa korban, seorang wanita berinisial FRS (39), sebelumnya mengiklankan sepeda motornya untuk dijual.

Tak lama kemudian, ia dihubungi oleh pelaku JW yang berpura-pura tertarik membeli.

“Setelah bertemu, pelaku berdalih ingin mencoba sepeda motor korban untuk test drive. Namun, saat motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar IPTU Brata.

Korban sempat mencoba mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Ampar. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.500.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Hasilnya, pelaku JW berhasil diamankan dua hari kemudian, tepatnya Jumat (25/7/2025) di kawasan Bakso Gunung, Kelurahan Sungai Jodoh.

Saat diinterogasi, JW mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut kepada seseorang berinisial YAS.

“Setelah mengetahui keberadaan penadah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan YAS yang diduga kuat sebagai penerima barang hasil kejahatan,” tambah IPTU Brata.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Batu Ampar.

Pelaku JW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan YAS dikenakan Pasal 480 KUHP karena diduga sebagai penadah.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada saat bertransaksi secara COD. Selalu pastikan lokasi aman dan bila perlu ajak saksi,” imbau IPTU Brata. ***

banner 200x200
Facebook Twitter WhatsApp Instagram Telegram